Ramadan 2025: Disdik Kalteng Atur Ulang Jadwal Belajar dan Libur Sekolah SMA/SMK
Penyesuaian Jadwal Pendidikan di Kalimantan Tengah Selama Bulan Ramadan 1446 H
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421/498/PSMA.03/II/2025 yang mengatur penyesuaian jadwal belajar dan libur bagi siswa SMA dan SMK di seluruh wilayah Kalimantan Tengah selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Aturan ini dikeluarkan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan ibadah puasa bagi siswa muslim dan untuk memberikan kesempatan bagi mereka untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif dan menghargai keberagamaan.
Penyesuaian tersebut meliputi perubahan jam belajar dan penetapan jadwal libur khusus. Berdasarkan surat edaran tersebut, libur puasa akan diberlakukan pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3 hingga 5 Maret 2025. Proses belajar mengajar akan kembali dimulai pada tanggal 6 Maret dan berakhir pada tanggal 25 Maret 2025. Untuk mengakomodasi kebutuhan ibadah, jam belajar akan dimulai pukul 07.30 WIB, lebih lambat satu setengah jam dari jam belajar normal, dengan durasi setiap mata pelajaran disesuaikan menjadi 35 menit. Hal ini memungkinkan siswa untuk mengikuti kegiatan ibadah seperti sholat lima waktu dan tadarus dengan lebih nyaman. Pihak sekolah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan waktu istirahat sesuai kebutuhan. Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler yang melibatkan aktivitas fisik yang berat, seperti olahraga, akan ditiadakan sementara selama bulan Ramadan.
Lebih lanjut, surat edaran juga menetapkan jadwal libur Idul Fitri 1446 H, yaitu pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2 hingga 4 April dan 7 hingga 8 April 2025. Siswa akan kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar pada tanggal 9 April 2025. Selama masa libur puasa, para guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti akan memberikan tugas-tugas yang berfokus pada penguatan karakter keagamaan, sejalan dengan tujuan utama kebijakan ini untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai keagamaan di kalangan peserta didik. Disdik Kalteng menekankan pentingnya memanfaatkan momentum Ramadan untuk menanamkan nilai-nilai keagamaan yang luhur kepada siswa.
Berikut ringkasan jadwal libur dan perubahan jam belajar:
- Libur Puasa: 27-28 Februari & 3-5 Maret 2025
- Kegiatan Belajar Mengajar: 6-25 Maret 2025 (Jam mulai 07.30 WIB, durasi pelajaran 35 menit)
- Libur Idul Fitri: 26-28 Maret & 2-4 April & 7-8 April 2025
- Kembali Sekolah: 9 April 2025
Disdik Kalteng berharap kebijakan ini dapat berjalan lancar dan mendapatkan dukungan penuh dari seluruh pihak, termasuk orang tua siswa, agar tercipta suasana yang harmonis dan kondusif selama bulan Ramadan, serta memastikan terciptanya lingkungan pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan.