Rachmat Hidayat: Revisi UU TNI Jamin Tak Ada Kebangkitan Dwifungsi ABRI

Rachmat Hidayat: Revisi UU TNI Jamin Tak Ada Kebangkitan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR RI, Rachmat Hidayat, menanggapi gelombang penolakan terhadap Undang-Undang TNI yang disuarakan oleh mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil. Rachmat Hidayat memastikan bahwa revisi UU TNI yang disahkan pada 20 Maret lalu tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang pernah menjadi bagian kelam sejarah Indonesia.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa revisi UU TNI justru bertujuan untuk memperkuat supremasi sipil dan meningkatkan profesionalisme TNI. Sebagai seorang yang pernah merasakan dampak langsung dari dwifungsi ABRI di era Orde Baru, Rachmat Hidayat menyatakan akan menjadi garda terdepan dalam menentang segala upaya untuk mengembalikan militerisme ke ranah sipil.

"Saya adalah saksi hidup bagaimana pahitnya hidup di bawah dwifungsi ABRI. Jika revisi UU TNI ini membuka celah bagi kembalinya militerisme, saya orang pertama yang akan menentangnya," tegas Rachmat Hidayat.

Pembahasan Mendalam dan Komitmen Bersama

Rachmat Hidayat menjelaskan bahwa dirinya aktif terlibat dalam Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI dan mengikuti setiap pembahasan secara detail dan kritis. Ia menekankan bahwa seluruh fraksi di DPR memiliki komitmen yang sama untuk mencegah kembalinya dwifungsi ABRI.

"Pembahasan dilakukan dengan sangat hati-hati, bahkan sampai memperhatikan penempatan titik dan koma. Semua fraksi sepakat untuk menutup rapat-rapat pintu bagi kembalinya dwifungsi ABRI," ujarnya.

Oleh karena itu, Rachmat Hidayat meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan pengesahan revisi UU TNI. Ia meyakinkan bahwa revisi ini sepenuhnya berada dalam koridor reformasi dan tidak akan mengulang sejarah kelam dwifungsi ABRI.

Pengalaman Pahit di Era Orde Baru

Rachmat Hidayat menggambarkan bagaimana gaya pemerintahan militeristik Orde Baru merasuki setiap aspek kehidupan bernegara. Militer memiliki peran dominan dalam lembaga legislatif, pemerintahan daerah, dan bahkan hingga tingkat kelurahan dan desa.

  • Fraksi ABRI di lembaga legislatif diisi oleh anggota yang ditunjuk, bukan dipilih melalui pemilu.
  • Jabatan gubernur dan bupati diisi oleh perwira militer atau orang yang direstui militer.
  • Pimpinan partai politik di daerah juga berasal dari kalangan militer.

"Militer memiliki peran yang sangat besar dalam politik dan birokrasi. Dwifungsi ABRI membuat militer tidak hanya bertugas dalam pertahanan, tetapi juga dalam pemerintahan dan ekonomi," ungkap Rachmat Hidayat.

Akibatnya, pengawasan ketat terhadap masyarakat diberlakukan, kebebasan berpendapat dibatasi, dan oposisi ditekan. Media massa dibungkam melalui sistem Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Rachmat Hidayat menjadi saksi bagaimana PDI, cikal bakal PDI Perjuangan, menjadi korban langsung dari pemerintahan militeristik Orde Baru.

Pelajaran dari Sejarah

Rachmat Hidayat menegaskan bahwa pengungkapan pengalaman pahitnya bukan untuk mengungkit luka lama atau menyebarkan kebencian, melainkan sebagai pembelajaran bagi bangsa dan generasi penerus. Ia berharap gaya pemerintahan militeristik ala Orde Baru cukup menjadi sejarah dan tidak terulang kembali.

"Saya terpanggil untuk meluruskan situasi ini karena ada elemen bangsa yang merasa bahwa revisi UU TNI mengembalikan dwifungsi ABRI. Padahal, revisi ini justru memastikan bahwa era militeristik Orde Baru tidak akan kembali," jelasnya.

Fokus Revisi UU TNI

Rachmat Hidayat menjelaskan bahwa revisi UU TNI dilakukan untuk menjawab tantangan yang berbeda dibandingkan dua dekade lalu. Revisi ini mencakup tiga koridor utama:

  1. Memperkuat kerja sama TNI dengan masyarakat.
  2. Memberikan kepastian tugas prajurit di ranah sipil.
  3. Mengatur perubahan batas usia pensiun TNI.

"Tidak perlu ada kekhawatiran dwifungsi ABRI setelah revisi UU TNI disahkan. Militerisme dalam politik telah menjadi bagian dari sejarah. Dengan revisi UU TNI, kita justru menegaskan bahwa pemerintahan tetap berada di tangan sipil, sesuai prinsip demokrasi," pungkas Rachmat Hidayat.