Menperin Agus Gumiwang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh LSPI Terkait Sengketa Tanah
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengambil langkah hukum terhadap Koordinator Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI), Hairullah, terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya melalui berbagai media massa. Tuduhan tersebut menyebutkan bahwa Menperin melindungi istrinya dalam dugaan wanprestasi pembayaran jual beli tanah yang dilakukan oleh PT Asiana Lintas Development (PT ALD).
Perseteruan ini bermula dari pernyataan Hairullah yang menuding PT ALD belum melunasi pembayaran atas pembelian lahan milik almarhum Maridi Sayugo senilai Rp 35 miliar. Menanggapi hal ini, Menperin Agus Gumiwang dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pernyataan LSPI adalah fitnah dan pencemaran nama baik.
"Telah terjadi transaksi jual beli tanah dan PT ALD telah menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya. Oleh karena itu, perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban kepada pemilik tanah sebelumnya," ujar Menperin Agus Gumiwang melalui keterangan pers yang diterima media pada hari Selasa (25/3/2025).
Menperin juga menekankan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan fasilitas maupun wewenangnya sebagai pejabat publik untuk melindungi istrinya dalam perkara yang dituduhkan. Ia menilai tindakan mengaitkan dirinya dengan jabatan Menperin untuk melindungi kepentingan pribadi adalah tindakan yang tidak berdasar dan merupakan fitnah serta pencemaran nama baik.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Atas dasar tuduhan tersebut, Menperin Agus Gumiwang memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan Koordinator LSPI atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Ia menegaskan bahwa informasi yang disampaikan LSPI tidak hanya tidak benar, tetapi juga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Kami akan melaporkan Koordinator LSPI atas pernyataannya di media massa dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Bukan hanya informasi yang disampaikan tidak benar, melainkan juga mengakibatkan kegaduhan di kalangan masyarakat akibat pencemaran nama baik yang dilakukan," tegas Agus.
Menperin Agus Gumiwang menegaskan komitmennya sebagai pejabat publik untuk selalu taat hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Ia juga menyatakan tidak akan menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat publik untuk kepentingan pribadi.
Rincian Sengketa Tanah
Sengketa ini berpusat pada transaksi jual beli tanah antara PT Asiana Lintas Development (PT ALD) dengan pihak almarhum Maridi Sayugo. LSPI menuding PT ALD belum melunasi pembayaran sebesar Rp 35 miliar, sementara Menperin Agus Gumiwang mengklaim bahwa seluruh kewajiban telah diselesaikan.
Pihak LSPI belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pelaporan yang akan dilakukan oleh Menperin Agus Gumiwang. Namun, diperkirakan bahwa kasus ini akan memasuki babak baru dengan adanya proses hukum yang akan berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat publik dan isu sensitif terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh media dan masyarakat.
Poin-poin Penting:
- Menperin Agus Gumiwang membantah tuduhan LSPI terkait perlindungan terhadap istrinya dalam sengketa tanah.
- Menperin akan menempuh jalur hukum terhadap LSPI atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
- Sengketa berpusat pada pembayaran jual beli tanah antara PT ALD dan pihak almarhum Maridi Sayugo.
- Menperin menegaskan komitmennya untuk taat hukum dan tidak menyalahgunakan wewenang.
- Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat publik dan dugaan penyalahgunaan wewenang.