Gubernur Banten Jalin Komunikasi dengan Jawa Barat, Bahas Potensi Penghapusan Denda Pajak Kendaraan
Gubernur Banten, Andra Soni, mengambil langkah proaktif dengan menjalin komunikasi intensif bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait wacana penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap beban finansial yang dirasakan masyarakat, terutama pasca-pandemi COVID-19, yang mengakibatkan banyak pemilik kendaraan menunggak pembayaran pajak.
Komunikasi antara kedua pemimpin daerah ini terungkap melalui unggahan di akun Instagram pribadi Andra Soni pada hari Rabu, 26 Maret 2025. Dalam unggahan tersebut, terlihat Andra Soni melakukan panggilan video (video call) dengan Dedi Mulyadi, di mana keduanya tampak serius membahas potensi implementasi kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Andra Soni menyatakan bahwa tunggakan pajak, alih-alih menjadi sumber pendapatan efektif, justru menjadi beban administratif dan memberatkan masyarakat yang kesulitan melunasi tunggakan tersebut.
"Berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, terkait kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor," tulis Andra Soni dalam keterangan unggahannya.
Andra Soni menekankan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor bukan sekadar memberikan keringanan finansial kepada masyarakat, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Dengan menghilangkan beban tunggakan, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk membayar pajak secara rutin, sehingga meningkatkan pendapatan daerah secara keseluruhan.
Lebih lanjut, Andra Soni mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten akan segera mengirimkan tim untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk mempelajari secara mendalam mekanisme dan implementasi kebijakan pemutihan pajak yang telah sukses diterapkan di Jawa Barat. Dedi Mulyadi menyambut baik inisiatif ini dan berjanji akan memberikan dukungan penuh dalam proses koordinasi tersebut.
"Kami sedang merancang itu, izin komunikasi dengan staf-staf Kang Dedi," ujar Andra Soni.
"Nanti saya kasih nomor orang Bappenda-nya," timpal Dedi.
Sebelumnya, Andra Soni telah menyampaikan ketertarikannya terhadap kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah diterapkan di Jawa Barat. Ia menilai bahwa kebijakan ini sangat relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat Banten, terutama mereka yang terdampak pandemi COVID-19.
"Apa yang digagas oleh Pak Dedi Mulyadi (Gubernur Jawa Barat) luar biasa," kata Andra di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (25/3).
Menurutnya, banyak masyarakat yang terpaksa menunggak pajak karena faktor ekonomi. Mereka terbebani oleh tunggakan pajak saat akan membayar pajak tahunan.
"Masyarakat pemilik kendaraan bermotor roda dua, mereka ini, waktu masa pandemi COVID (2020-2023) menunggak pajak. Saat akan membayar pajak, di tahun berikutnya, mereka harus melunasi tunggakan. Namun itu terus menumpuk dan mereka malah tak bisa membayar pajak yang berjalan," ujarnya.
Berikut poin-poin penting dari potensi kerjasama ini:
- Penghapusan Denda: Fokus utama adalah penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- Koordinasi Antar Provinsi: Pemerintah Provinsi Banten akan menjalin koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
- Peningkatan Pendapatan Daerah: Diharapkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
- Keringanan Finansial: Memberikan keringanan finansial kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
- Tim Koordinasi: Pembentukan tim koordinasi antara Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat.
Wacana ini diharapkan dapat segera terealisasi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Banten, serta menjadi solusi konkret dalam mengatasi permasalahan tunggakan pajak kendaraan bermotor.