Ombudsman Jateng Soroti Jalan Rusak Parah di Pati: Desakan Perbaikan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Jalan Rusak di Pati Ancam Keselamatan, Ombudsman Jateng Bertindak
Semarang - Kondisi jalan kabupaten yang menghubungkan Kecamatan Tayu dengan Kecamatan Dukuhseti di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan tajam. Kerusakan parah pada ruas jalan tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan warga dan menghambat aktivitas lalu lintas. Tim dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Jawa Tengah telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah titik jalan berlubang besar yang bercampur lumpur, memperparah kondisi jalan.
Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi jalan yang memprihatinkan ini. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Pati untuk segera mengambil tindakan nyata dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kerusakan jalan tersebut. Menurutnya, perbaikan jalan ini sangat mendesak untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, terutama menjelang musim mudik Lebaran yang akan datang.
"Kami telah meminta keterangan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pati mengenai langkah-langkah yang telah dan akan diambil untuk mengatasi masalah jalan rusak ini," ujar Siti Farida, Rabu (6/3/2025). Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah akan terus memantau perkembangan perbaikan jalan ini untuk memastikan bahwa hak masyarakat untuk mengakses pelayanan jalan umum yang layak terpenuhi.
Minimnya Rambu Lalu Lintas Perparah Situasi
Selain kondisi jalan yang rusak, Ombudsman juga menyoroti minimnya rambu lalu lintas di sepanjang ruas jalan Tayu-Dukuhseti-Puncel. Ketiadaan rambu yang memadai dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara yang kurang familiar dengan kondisi jalan.
"Ketersediaan rambu lalu lintas sangat penting untuk memberikan peringatan dan panduan bagi pengguna jalan. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan penyediaan rambu yang memadai untuk keselamatan pengguna jalan," tegas Siti Farida.
Ombudsman RI Jawa Tengah mengimbau Pemerintah Kabupaten Pati untuk segera memprioritaskan perbaikan jalan dan pemasangan rambu lalu lintas yang memadai. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Daftar Temuan Ombudsman:
- Kerusakan Jalan Parah: Banyak lubang besar dan jalan berlumpur di ruas Tayu-Dukuhseti-Puncel.
- Bahaya Pengguna Jalan: Kondisi jalan membahayakan keselamatan pengendara.
- Hambatan Lalu Lintas: Kerusakan jalan memperlambat arus lalu lintas.
- Minim Rambu Lalu Lintas: Ketersediaan rambu yang sangat kurang meningkatkan risiko kecelakaan.
Rekomendasi Ombudsman:
- Perbaikan Jalan Segera: Pemerintah Kabupaten Pati harus segera memperbaiki jalan yang rusak.
- Pemasangan Rambu Lalu Lintas: Rambu lalu lintas harus dipasang untuk meningkatkan keselamatan.
- Prioritaskan Keselamatan: Keselamatan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
- Koordinasi Lintas Sektor: Perlu koordinasi antara DPUPR, Dinas Perhubungan, dan pihak terkait lainnya.
Ombudsman akan terus mengawal proses perbaikan jalan ini dan memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati memenuhi kewajibannya untuk memberikan pelayanan infrastruktur yang layak bagi masyarakat.