Warga Depok Soroti Transparansi Alokasi Pajak Kendaraan di Jawa Barat
Warga Depok Pertanyakan Kejelasan Alokasi Pajak Kendaraan Bermotor
Seorang warga Sawangan, Depok, bernama Deri (34), menyuarakan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pajak kendaraan bermotor. Ia mengungkapkan, kurangnya informasi mengenai alokasi pajak yang dibayarkan warga Depok menjadi salah satu faktor yang mengurangi motivasi masyarakat untuk membayar pajak secara tepat waktu. Meskipun rutin membayar pajak mobilnya, Deri mengakui memiliki tunggakan pajak untuk tiga sepeda motornya.
"Tidak adanya keterbukaan mengenai alokasi pajak kendaraan yang dibayarkan warga Depok, itu yang membuat enggan membayar," ungkap Deri kepada awak media, Selasa (25/3/2025). Ia berharap, pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang jelas dan rinci mengenai penggunaan dana pajak tersebut, terutama untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas publik di Kota Depok.
Deri mencontohkan, jika dana pajak kendaraan dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur jalan, pembangunan fasilitas kesehatan, atau peningkatan kualitas pendidikan, informasi tersebut sebaiknya disosialisasikan kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat akan merasa bahwa kontribusi mereka melalui pembayaran pajak memberikan dampak positif dan nyata bagi kemajuan kota.
Aspirasi Warga Terkait Penggunaan Pajak
Lebih lanjut, Deri menyampaikan bahwa permintaannya akan transparansi ini didasari oleh kesadaran akan banyaknya jenis pajak yang harus dibayarkan oleh warga negara. Selain pajak kendaraan, warga juga diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta berbagai jenis pajak lainnya. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat memberikan informasi yang jelas dan akuntabel mengenai pengelolaan seluruh dana pajak tersebut.
"Ini baru pajak dari kendaraan, belum lagi PBB. Jika ada keterbukaan mengenai hal tersebut, masyarakat akan semakin termotivasi untuk membayar pajak," imbuhnya.
Deri mengungkapkan, ia rutin membayar pajak mobil Toyota Avanza miliknya sebesar kurang lebih Rp 3,5 juta per tahun. Namun, ia mengakui memiliki tunggakan pajak untuk tiga sepeda motornya, termasuk Honda Vario dan motor gede, dengan kisaran tunggakan antara 1 hingga 3 tahun.
Kebijakan Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat saat itu, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak secara teratur.
"Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Namun, setelah Lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya," ujar Dedi Mulyadi melalui akun TikTok pribadinya, Selasa (18/3/2025).
Pada awalnya, Dedi memberikan tenggat waktu mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak dengan tarif pajak baru tahun 2025 tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya. Namun, karena melihat antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang periode kebijakan tersebut hingga 30 Juni 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih taat membayar pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Pajak
Kasus yang disuarakan Deri ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pajak. Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi mengenai alokasi dana pajak kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat memahami dan merasakan manfaat dari kontribusi mereka.
Dengan adanya transparansi, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak akan meningkat, dan pada akhirnya akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan.