Tujuh Calon Bupati Bengkulu Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Mantan Gubernur

Tujuh Calon Bupati Bengkulu Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Mantan Gubernur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 5 Maret 2025, memeriksa tujuh calon bupati yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Bengkulu tahun 2024. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Proses pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarti, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut dalam keterangan resminya. Ia menjelaskan bahwa para calon bupati tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Identitas ketujuh calon bupati yang diperiksa adalah sebagai berikut:

  • Gusril Pausi (Calon Bupati Kaur)
  • Rachmat Riyanto (Calon Bupati Bengkulu Tengah)
  • Arie Septia Adinata (Calon Bupati Bengkulu Utara)
  • Choirul Huda (Calon Bupati Mukomuko)
  • Zurdi Nata (Calon Bupati Kepahiang)
  • Gusnan Mulyadi (Calon Bupati Bengkulu Selatan)
  • Azhari (Calon Bupati Lebong)

Keterlibatan para calon bupati ini dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Rohidin Mersyah menimbulkan pertanyaan terkait dugaan aliran dana atau keterkaitan lainnya dengan kasus tersebut. KPK tengah menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan antara kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan mantan Gubernur dengan proses Pilkada Bengkulu 2024. Dugaan sementara, uang hasil kejahatan tersebut akan digunakan untuk membiayai kampanye.

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada November 2024. Selain Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi. Penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap para saksi, termasuk para calon bupati, bertujuan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi ini. Proses hukum akan terus berjalan hingga semua fakta terungkap dan keadilan ditegakkan.

Proses hukum terhadap mantan Gubernur dan para tersangka lainnya masih berlangsung. KPK akan terus melakukan penyidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya. Penanganan kasus ini juga menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan integritas penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bengkulu dan proses demokrasi dalam Pilkada 2024.