Aksi Unjuk Rasa UU TNI di DPRD Kota Bekasi Berujung Ricuh Tanpa Izin Kepolisian

Aksi Unjuk Rasa UU TNI di DPRD Kota Bekasi Berujung Ricuh Tanpa Izin Kepolisian

BEKASI, JAWA BARAT - Unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) TNI di Gedung DPRD Kota Bekasi pada Selasa (25/3/2025) berakhir ricuh dan disinyalir tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian. Aksi ini menimbulkan kerusakan fasilitas di ruang sidang paripurna. Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran izin dan pemberitahuan sebelumnya menyebabkan tidak adanya anggota dewan yang menemui massa aksi.

Keterangan Sekretaris DPRD Kota Bekasi

Menurut keterangan Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, pihak kepolisian belum mengeluarkan izin untuk aksi demonstrasi tersebut. Selain itu, DPRD Kota Bekasi juga tidak menerima pemberitahuan mengenai rencana aksi, sehingga tidak ada persiapan atau anggota dewan yang bersedia menemui para pengunjuk rasa.

"Dari polres menyampaikan bahwa belum mengeluarkan izin untuk aksi demo di Gedung DPRD Kota Bekasi," ujar Lia Erliani kepada wartawan pada Rabu (26/3/2025).

"Kalau sebelumnya ada aksi demo diterima oleh DPRD langsung," imbuhnya, membandingkan dengan demonstrasi sebelumnya yang telah memberitahu pihak DPRD.

Kronologi Kejadian

Massa aksi yang mengenakan pakaian serba hitam merangsek masuk ke ruang sidang paripurna sekitar pukul 15.00 WIB. Di dalam ruangan tersebut, mereka melakukan aksi vandalisme dengan merusak dan mencoret-coret fasilitas seperti kursi, CCTV, dan meja sidang. Tindakan ini diduga sebagai bentuk kekecewaan atas penolakan terhadap UU TNI.

"Mereka masuk ke dalam kemudian mewarnai CCTV menggunakan cat semprot, menutupi CCTV," jelas Lia Erliani.

Saat kejadian, tidak ada anggota DPRD yang berada di lokasi. Setelah melampiaskan kekecewaan, massa aksi keluar dari Gedung DPRD Kota Bekasi dan dipukul mundur oleh aparat keamanan. Mereka kemudian meninggalkan lokasi tanpa sempat berdialog dengan perwakilan DPRD Kota Bekasi.

Dampak dan Tindak Lanjut

Aksi unjuk rasa yang berujung ricuh ini menimbulkan kerugian materiil akibat kerusakan fasilitas DPRD Kota Bekasi. Pihak berwenang masih menyelidiki lebih lanjut mengenai identitas massa aksi dan motif di balik tindakan vandalisme tersebut. Kejadian ini menjadi catatan penting bagi DPRD Kota Bekasi untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian dan memperketat pengamanan gedung dewan.

Berikut adalah poin-poin penting dari kejadian tersebut:

  • Aksi unjuk rasa menolak UU TNI di DPRD Kota Bekasi berakhir ricuh.
  • Aksi tersebut diduga tidak mengantongi izin dari kepolisian.
  • Tidak ada pemberitahuan kepada DPRD Kota Bekasi mengenai rencana aksi.
  • Massa aksi melakukan vandalisme di ruang sidang paripurna.
  • Tidak ada anggota DPRD yang berada di lokasi saat kejadian.
  • Pihak berwenang sedang menyelidiki lebih lanjut mengenai kejadian tersebut.

Kata kunci berita ini adalah:

  • UU TNI
  • DPRD Kota Bekasi
  • Unjuk Rasa
  • Ricuh
  • Vandalisme
  • Izin Kepolisian
  • Sekretaris DPRD
  • Lia Erliani
  • Aksi Demo
  • Ruang Sidang Paripurna