WNI Dihukum di Singapura Akibat Pelecehan Seksual Terhadap Pramugari dalam Penerbangan
WNI Dihukum di Singapura Akibat Pelecehan Seksual Terhadap Pramugari dalam Penerbangan
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Brilliant Angjaya (23) divonis tiga minggu penjara oleh pengadilan Singapura atas tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang pramugari Singapore Airlines. Insiden tersebut terjadi pada 23 Januari 2025 dalam penerbangan dari China menuju Singapura.
Menurut laporan The Straits Times, hakim Pengadilan Distrik Paul Quan, menjatuhkan vonis tersebut setelah menyatakan bahwa tindakan Angjaya "tidak dapat dijelaskan" dan "tidak dapat dimaafkan". Kejadian bermula ketika Angjaya, yang merupakan penumpang pesawat, mengonsumsi makanan dan dua gelas sampanye selama penerbangan. Setelah terbangun dari tidur, ia pergi ke toilet dan muncul gagasan untuk merekam video dirinya yang menunjukkan alat kelaminnya.
Sekitar pukul 04:45 waktu setempat, Angjaya kembali ke tempat duduknya dan menyalakan fitur perekaman video pada ponselnya. Kemudian, ia membuka resleting celananya dan memperlihatkan organ vitalnya. Seorang pramugari yang sedang mengantarkan makanan kepadanya terkejut melihat tindakan tersebut dan segera menjauh. Pramugari tersebut kemudian menyadari adanya kamera ponsel yang mengarah padanya, dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya. Angjaya sempat menyangkal perbuatannya, namun akhirnya menyerahkan ponselnya untuk diperiksa.
Pemeriksaan terhadap ponsel tersebut mengungkap adanya rekaman video yang dimaksud, termasuk rekaman pramugari yang menjadi korban. Pihak berwenang kemudian diberitahu dan Angjaya ditangkap setelah pesawat mendarat pada pukul 06:45.
Dalam persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum Ng Jun Kai menuntut hukuman penjara selama empat hingga enam minggu. Jaksa berpendapat bahwa faktor yang memberatkan adalah kondisi Angjaya yang saat itu berada di bawah pengaruh alkohol dan tindak pidana tersebut dilakukan di dalam pesawat terhadap seorang pekerja transportasi umum.
Pengacara Angjaya, Navin Thevar, berargumen bahwa kliennya berada dalam kondisi tertekan dan mengonsumsi sampanye untuk mengatasi kesulitan tidur selama penerbangan. Angjaya juga menyampaikan surat permintaan maaf kepada korban, yang dibacakan oleh pengacaranya di pengadilan. Dalam suratnya, Angjaya mengungkapkan penyesalannya dan menjelaskan bahwa ia merasa gelisah karena akan meninggalkan China, tempat ia belajar selama lima bulan, dan tidak tahu kapan akan bertemu kembali dengan teman-temannya.
Hakim Quan mengakui penyesalan Angjaya, namun tetap menekankan bahwa tindakan tersebut sangat tidak pantas. Ia juga menolak anggapan bahwa tindakan Angjaya hanyalah lelucon yang tidak pantas, dan berpendapat bahwa tindakan tersebut sangat aneh. Meskipun demikian, Hakim Quan mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan menjatuhkan hukuman tiga minggu penjara. Setelah vonis dibacakan, Angjaya diizinkan untuk menghubungi ayahnya di Indonesia.
Daftar Fakta Penting
- Pelaku: Brilliant Angjaya, WNI berusia 23 tahun.
- Korban: Seorang pramugari Singapore Airlines.
- Lokasi: Penerbangan dari China ke Singapura.
- Tindakan: Pelecehan seksual dengan memperlihatkan alat kelamin.
- Hukuman: Tiga minggu penjara.
- Alasan: Mabuk dan gelisah karena meninggalkan China.
- Pembelaan: Penyesalan dan permintaan maaf dari pelaku.