Oknum Polisi Jateng Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Bayi, Terancam Hukuman Berat
Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka Atas Kematian Bayi di Jawa Tengah
Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang bayi berusia dua bulan, NA, memasuki babak baru. Brigadir AK, seorang anggota kepolisian dari Polda Jawa Tengah, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragis ini. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Jateng.
"Gelar perkara telah rampung dan hasilnya adalah penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, kepada awak media pada Selasa (25/3/2025).
Brigadir AK kini menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatannya. Ia dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk:
- Pasal Perlindungan Anak: Pasal ini menekankan perlindungan terhadap anak di bawah umur dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
- Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan: Pasal ini mengatur tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja.
- Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian: Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Kombes Artanto menjelaskan bahwa ancaman pidana penjara yang menanti Brigadir AK adalah maksimal 15 tahun. Penetapan Brigadir AK sebagai tersangka didasarkan pada keyakinan penyidik yang kuat, yang didukung oleh berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan. Alat bukti ini menjadi landasan bagi penyidik untuk menyimpulkan bahwa Brigadir AK terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi NA.
Sebelumnya, Brigadir AK telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal. Setelah menjalani patsus, yang bersangkutan akan dialihkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng untuk dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan mengenai dugaan penganiayaan terhadap bayi NA oleh oknum anggota Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Jateng, yang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka.
Penetapan Brigadir AK sebagai tersangka ini menunjukkan keseriusan Polda Jawa Tengah dalam menangani kasus kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas, serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Proses Hukum Berjalan, Masyarakat Menanti Keadilan
Dengan ditetapkannya Brigadir AK sebagai tersangka, proses hukum akan terus berlanjut. Masyarakat menanti proses peradilan yang transparan dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, serta mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan penelantaran.
Kepolisian juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya, serta memberikan pembinaan yang berkelanjutan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum di masa mendatang. Selain itu, peran serta masyarakat dalam melaporkan setiap tindak kekerasan, khususnya terhadap anak-anak, sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa.