Sengketa Nomor Cantik Rp10 Juta Berlanjut ke Meja Hijau, Telkomsel Hadapi Gugatan Pelanggan di Makassar
Sengketa Nomor Cantik Rp10 Juta Berlanjut ke Meja Hijau, Telkomsel Hadapi Gugatan Pelanggan di Makassar
Makassar, Sulawesi Selatan – PT Telkomsel, salah satu operator telekomunikasi seluler terbesar di Indonesia, kini berhadapan dengan gugatan hukum yang diajukan oleh seorang pelanggan bernama Sucianto terkait dengan sengketa nomor cantik senilai Rp 10.670.000. Kasus ini bermula ketika Sucianto membeli nomor cantik tersebut melalui anak perusahaan PT Telkom, PT Finnet Indonesia, namun kemudian mendapati bahwa nomor tersebut telah aktif dan digunakan oleh pihak lain.
General Manager Regional Consumer Business Telkomsel Sulawesi, Kuntum Wahyudi, melalui keterangan tertulis yang diterima awak media, membenarkan adanya gugatan tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa Telkomsel menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami memahami ketidaknyamanan yang dirasakan oleh Bapak Sucianto atas permasalahan ini, dan kami sangat menyesalkan kejadian ini," ujar Kuntum Wahyudi.
Kronologi Sengketa Nomor Cantik
Kasus ini bermula ketika Sucianto membeli sebuah nomor telepon seluler yang dikategorikan sebagai "nomor cantik" dengan harga Rp 10.670.000 dari PT Finnet Indonesia. Nomor cantik, dalam konteks ini, merujuk pada nomor telepon dengan susunan angka yang mudah diingat dan dianggap memiliki nilai jual lebih tinggi. Namun, setelah melakukan pembayaran dan berusaha mengaktifkan nomor tersebut, Sucianto mendapati bahwa nomor tersebut sudah terdaftar dan aktif digunakan oleh orang lain sejak dua tahun yang lalu.
Sucianto mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan pihak Telkomsel. Ia telah mengajukan komplain dan menunjukkan bukti pembayaran kepada pihak perusahaan. Sucianto juga meminta agar nomor cantik yang telah dibelinya diganti dengan nomor lain yang sesuai dengan keinginannya, yakni nomor yang memiliki unsur tanggal kelahiran anaknya. Akan tetapi, pihak Telkomsel disebut tidak memberikan solusi yang memuaskan dalam jangka waktu yang cukup lama. Merasa tidak ada kejelasan dan penyelesaian yang adil, Sucianto akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar.
Kuasa hukum Sucianto, ST Fatiha, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena kliennya merasa dirugikan oleh tindakan Telkomsel yang dianggap tidak profesional dan tidak memberikan layanan yang sesuai dengan apa yang telah dijanjikan.
Tanggapan Telkomsel dan Proses Hukum yang Berjalan
Menanggapi gugatan tersebut, Kuntum Wahyudi menegaskan bahwa Telkomsel akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan kepentingan pelanggan dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Pihaknya juga berjanji untuk memberikan solusi terbaik bagi pelanggan sesuai dengan prinsip pelayanan yang transparan dan profesional.
"Telkomsel senantiasa berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung dengan tetap mengedepankan kepentingan pelanggan serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait," tegas Kuntum.
Saat ini, kasus sengketa nomor cantik ini telah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam sidang-sidang sebelumnya, pihak Telkomsel disebut telah mengakui bahwa Sucianto memang telah membeli nomor cantik tersebut dengan harga yang mahal, namun nomor tersebut ternyata sudah digunakan oleh orang lain. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau untuk mengetahui bagaimana penyelesaian yang akan diambil dan bagaimana dampaknya terhadap hak-hak konsumen dalam industri telekomunikasi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak-hak konsumen dan standar pelayanan yang seharusnya diberikan oleh perusahaan telekomunikasi. Putusan pengadilan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi konsumen yang mengalami masalah serupa di kemudian hari.
Poin-Poin Penting dalam Sengketa:
- Pelanggan Telkomsel, Sucianto, menggugat perusahaan terkait nomor cantik yang sudah digunakan.
- Nomor cantik tersebut dibeli seharga Rp 10.670.000 melalui anak perusahaan Telkom.
- Telkomsel menghormati proses hukum dan berkomitmen memberikan layanan terbaik.
- Pelanggan menuntut ganti nomor cantik sesuai keinginan.
- Kasus memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Makassar.
Kasus ini masih bergulir di pengadilan dan akan terus diperbarui seiring perkembangan informasi terbaru.