Residivis Rampok IRT di Nunukan Saat Salat Tarawih, Polisi Ringkus Pelaku

Residivis Rampok IRT di Nunukan Saat Salat Tarawih, Polisi Ringkus Pelaku

NUNUKAN - Aksi perampokan menggemparkan warga Nunukan, Kalimantan Utara, pada Selasa malam (25/3/2025). Marlina (39), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Selisun, menjadi korban kejahatan saat sang suami tengah menunaikan ibadah salat Isya dan Tarawih di masjid.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, kejadian bermula ketika korban mendengar suara mencurigakan di ruang tamu rumahnya. Tak berselang lama, seorang pria bertopeng menerobos masuk ke kamar korban sambil menodongkan sebilah pisau dan memaksa korban menyerahkan barang berharga.

"Korban sempat berteriak histeris karena terkejut. Pelaku kemudian merampas sebuah tas berwarna coklat keemasan yang berada di atas kasur dan melarikan diri melalui pintu belakang," ungkap Ipda Zainal.

Akibat kejadian ini, Marlina mengalami kerugian sekitar Rp 27 juta. Uang tersebut merupakan hasil jerih payahnya berjualan makanan dan minuman di pelabuhan, yang rencananya akan digunakan sebagai modal usaha.

Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut kepada suaminya dan diteruskan ke pihak kepolisian. Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan korban, tim Reskrim Polres Nunukan bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai H (24), seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang baru saja bebas dari hukuman pada April 2024. H diketahui berdomisili di Jalan Daeng Mappuji, Desa Tanjung Harapan, Sebatik Timur.

"Setelah melakukan pengejaran, pelaku berhasil kami ringkus di Gang Damai, Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan," kata Ipda Zainal.

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi perampokan tersebut, di antaranya:

  • Uang tunai Rp 18.791.000
  • Uang Ringgit Malaysia sebesar RM 406
  • 1 unit HP Redmi C61 warna hitam beserta kotak
  • Celana pendek warna krem
  • Sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban
  • Tas selempang warna coklat
  • Sweater warna hitam

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui telah mengamati kebiasaan korban sebelumnya. H kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 Ayat 2 ke-1e KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan," tegas Ipda Zainal.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak kejahatan, terutama di lingkungan sekitar tempat tinggal. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Upaya Preventif dan Himbauan Keamanan

Guna mencegah kejadian serupa terulang, Polres Nunukan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan lingkungan, terutama pada saat jam-jam rawan seperti saat pelaksanaan salat Tarawih. Beberapa langkah preventif yang dapat dilakukan antara lain:

  • Memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik sebelum meninggalkan rumah.
  • Menyalakan lampu penerangan di luar rumah.
  • Meminta tetangga untuk mengawasi rumah saat ditinggal pergi.
  • Tidak menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumah.
  • Melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat orang atau aktivitas yang mencurigakan.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah preventif, diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya tindak kejahatan di lingkungan masyarakat.