Kajian Fikih Zakat Fitrah: Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Orang Tua?

Zakat Fitrah untuk Orang Tua: Tinjauan Hukum Islam

Menjelang Idul Fitri, pertanyaan mengenai hukum zakat fitrah kembali mencuat, termasuk kebolehan memberikannya kepada orang tua. Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Artikel ini akan mengulas secara komprehensif berdasarkan dalil-dalil Al-Qur'an, hadits, dan pendapat para ulama.

Golongan Penerima Zakat Menurut Al-Qur'an

Al-Qur'an secara jelas menyebutkan golongan yang berhak menerima zakat dalam surat At-Taubah ayat 60:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Ayat ini tidak secara eksplisit menyebutkan orang tua sebagai penerima zakat. Namun, bukan berarti secara otomatis zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua. Para ulama memberikan penjelasan rinci mengenai hal ini.

Hukum Memberikan Zakat Fitrah Kepada Orang Tua: Rincian Pendapat Ulama

Para ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan memberikan zakat fitrah kepada orang tua jika memenuhi dua syarat berikut:

  1. Orang tua tersebut wajib dinafkahi oleh si pemberi zakat (muzakki). Ini berarti orang tua tersebut tidak memiliki penghasilan atau harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga menjadi tanggung jawab anaknya untuk menafkahi.
  2. Orang tua termasuk dalam kategori fakir, miskin, atau mualaf.

Alasan pelarangan ini adalah:

  • Orang tua sudah tercukupi kebutuhan hidupnya dengan nafkah dari anak. Zakat seharusnya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
  • Memberikan zakat kepada orang tua yang wajib dinafkahi sama dengan menghindari kewajiban nafkah. Zakat tidak boleh digunakan untuk menggantikan kewajiban pribadi.

Namun, jika salah satu atau kedua syarat di atas tidak terpenuhi, maka memberikan zakat fitrah kepada orang tua diperbolehkan. Misalnya:

  • Orang tua tidak wajib dinafkahi. Ini bisa terjadi jika orang tua memiliki penghasilan atau harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, atau jika anak tidak mampu menafkahi orang tuanya karena kondisi ekonomi yang sulit.
  • Orang tua termasuk dalam golongan penerima zakat selain fakir, miskin, atau mualaf. Misalnya, orang tua memiliki hutang yang besar (gharimin) atau sedang berjuang di jalan Allah (fi sabilillah).

Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' ala Syarhil Muhadzab menjelaskan lebih lanjut:

"Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib untuk menafkahinya dari golongan kerabat dan para istri atas dasar bagian orang-orang fakir. Sebab bagian tersebut hanya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan. Para ashab berkata, "Tidak boleh bagi seseorang untuk memberikan zakat pada anaknya dan juga tidak pada orang tuanya yang wajib untuk dinafkahi, dari bagian orang fakir miskin karena dua alasan. Pertama, dia tercukupi dengan nafkah. Kedua, dengan memberikan zakat pada orang tua atau anak akan menarik kemanfaatan pada muzakki, yakni tercegahnya kewajiban nafkah pada orang tua atau anaknya."

Beliau juga menambahkan:

"Boleh membagikan zakat kepada anak dan orang tua dari bagian amil, mukatab, orang yang punya hutang, orang yang berperang ketika memiliki sifat-sifat tersebut. Tidak boleh membagikan zakat dari golongan orang-orang mualaf, jika termasuk orang yang wajib menafkahinya. Sebab terdapat kemanfaatan yang kembali pada pihak yang membayar zakat, yakni gugurnya nafkah. Jika orang tua atau anak termasuk orang yang tidak wajib menafkahinya maka boleh untuk memberikan zakat kepadanya"

Prioritaskan Keluarga dan Kerabat Dekat (Yang Tidak Wajib Dinafkahi)

Dalam Islam, dianjurkan untuk memberikan zakat kepada keluarga atau kerabat dekat yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat, dengan catatan mereka tidak termasuk orang yang wajib dinafkahi. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah:

"Sedekah untuk orang miskin mendapatkan pahala satu sedekah. Sedekah untuk kerabat mendapatkan dua pahala, pahala sedekah dan menyambung silaturahmi."

Imam Syafi'i juga menganjurkan untuk memberikan zakat fitrah kepada kerabat yang tidak wajib dinafkahi.

Al-Faqih al-Mawardi menjelaskan bahwa kerabat yang tidak wajib dinafkahi seperti saudara, saudari, paman, dan bibi (dari pihak ayah atau ibu) lebih utama diberikan zakat jika mereka termasuk golongan yang berhak menerima zakat, sebagai bentuk silaturahmi dan berbuat baik kepada keluarga.

Kesimpulan: Hukum memberikan zakat fitrah kepada orang tua bergantung pada kondisi dan status orang tua tersebut. Jika orang tua wajib dinafkahi dan termasuk golongan fakir, miskin, atau mualaf, maka zakat tidak boleh diberikan. Namun, jika salah satu atau kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka memberikan zakat kepada orang tua diperbolehkan. Dianjurkan pula untuk memprioritaskan keluarga dan kerabat dekat yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat, dengan catatan mereka tidak termasuk orang yang wajib dinafkahi. Wallahu a'lam bish-shawab.