Konsekuensi Keterlambatan Perpanjangan SIM: Prosedur Pembuatan Baru dan Rincian Biaya yang Harus Disiapkan

Konsekuensi Keterlambatan Perpanjangan SIM: Prosedur Pembuatan Baru dan Rincian Biaya yang Harus Disiapkan

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemilik seperti yang berlaku sebelum tahun 2019. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Implikasi Keterlambatan Perpanjangan

Konsekuensi dari keterlambatan perpanjangan SIM, bahkan satu hari saja, adalah pemilik SIM harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal. Hal ini berarti pemohon harus kembali mengikuti ujian teori dan praktik yang diselenggarakan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Ini berbeda dengan proses perpanjangan SIM yang bisa dilakukan secara online maupun offline di gerai-gerai pelayanan SIM keliling, kecuali jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh hari libur nasional, dimana dispensasi perpanjangan mungkin diberikan.

Prosedur Pembuatan SIM Baru

Proses pembuatan SIM baru meliputi beberapa tahapan, yaitu:

  • Pendaftaran: Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan persyaratan yang diperlukan.
  • Ujian Teori: Lulus ujian teori yang menguji pengetahuan tentang peraturan lalu lintas dan keselamatan berkendara.
  • Ujian Praktik: Lulus ujian praktik yang menguji kemampuan mengemudi kendaraan bermotor.
  • Pembayaran Biaya: Membayar biaya pembuatan SIM baru sesuai dengan jenis SIM yang diajukan.
  • Pengambilan Foto dan Sidik Jari: Melakukan pengambilan foto dan sidik jari untuk data SIM.

Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru

Biaya pembuatan SIM baru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut adalah rincian biaya pembuatan SIM baru:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000

Perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Biaya untuk tes kesehatan dan psikologi bervariasi tergantung pada klinik atau lembaga yang menyelenggarakannya. Sebagai ilustrasi, jika biaya tes kesehatan adalah Rp 35.000, tes psikologi Rp 60.000, dan asuransi Rp 50.000, maka total biaya pembuatan SIM A baru bisa mencapai Rp 265.000.

Pencegahan Keterlambatan Perpanjangan SIM

Mengingat konsekuensi dan biaya yang harus dikeluarkan jika terlambat memperpanjang SIM, disarankan untuk selalu memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM. Manfaatkan layanan pengingat (reminder) yang mungkin disediakan oleh pihak kepolisian atau aplikasi terkait. Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari antrean dan kemungkinan kendala lainnya.

Larangan Pungutan Liar

Kepolisian Republik Indonesia juga telah mengeluarkan larangan tegas kepada petugas pelayanan penerbitan SIM untuk melakukan pungutan biaya lain di luar ketentuan yang berlaku, baik secara langsung maupun tidak langsung, khususnya terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi dan pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat.