Polemik THR di RSUP Dr. Sardjito: Karyawan Protes, Manajemen Janji Evaluasi

Polemik THR di RSUP Dr. Sardjito: Karyawan Protes, Manajemen Janji Evaluasi

Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito, Yogyakarta, memicu gelombang protes dari para karyawan. Pasalnya, THR yang diterima hanya sebesar 30% dari total insentif yang seharusnya didapatkan. Hal ini kontras dengan besaran THR tahun sebelumnya, sehingga memicu aksi damai dari ratusan tenaga kesehatan dan staf administrasi.

Aksi damai tersebut mendorong diadakannya audiensi antara perwakilan karyawan dan Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, Eniarti. Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Diklat RSUP Dr. Sardjito, Sleman, D.I Yogyakarta, pihak manajemen berjanji akan melakukan evaluasi ulang terhadap besaran THR yang diberikan.

Alasan di Balik Pemotongan THR

Menurut Eniarti, pemberian THR sebesar 30% tersebut didasarkan pada aturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, khususnya bagi rumah sakit yang menerapkan sistem fee for service. Ia juga menjelaskan bahwa gaji pokok karyawan telah dibayarkan 100%. Namun, pemberian insentif, termasuk THR, sangat bergantung pada sistem remunerasi dan kondisi keuangan rumah sakit.

Direksi RSUP Dr. Sardjito juga menekankan bahwa pemberian THR tidak bisa disamaratakan untuk semua karyawan, mengingat adanya perbedaan posisi dan tanggung jawab. Eniarti menyampaikan pentingnya kebijakan insentif yang memperhatikan griding pegawai agar tercipta keadilan dan proporsionalitas.

Reaksi Karyawan dan Harapan ke Depan

Perwakilan tenaga kesehatan, dr. Bhirowo Yudo, mengungkapkan bahwa aksi damai tersebut merupakan wujud solidaritas antarpegawai. Ia menekankan perlunya kejelasan dan perbaikan kebijakan terkait THR, mengingat perbedaan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagian peserta aksi bahkan memilih walk out dari audiensi karena merasa belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Menanggapi desakan untuk menaikkan THR menjelang Lebaran 2025, Eniarti meminta waktu untuk melakukan simulasi keuangan secara menyeluruh. Sementara itu, dr. Bhirowo Yudo memastikan bahwa seluruh tenaga kesehatan akan tetap menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada pasien, meskipun tengah terjadi polemik terkait THR.

Daftar Poin Penting:

  • Aksi Damai Karyawan: Ratusan tenaga kesehatan dan staf administrasi melakukan aksi damai memprotes THR yang hanya 30%.
  • Audiensi dengan Direksi: Pertemuan antara perwakilan karyawan dan Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito untuk membahas masalah THR.
  • Penjelasan Manajemen: THR 30% didasarkan pada aturan Kemenkes dan kondisi keuangan rumah sakit.
  • Evaluasi Ulang: Manajemen berjanji akan melakukan simulasi dan evaluasi ulang terkait pemberian THR.
  • Pelayanan Pasien: Tenaga kesehatan memastikan pelayanan kepada pasien tidak terganggu meskipun ada polemik THR.

Dampak dan Prospek

Kasus RSUP Dr. Sardjito ini menjadi sorotan dan membuka diskusi tentang sistem pemberian THR di sektor kesehatan, terutama di rumah sakit yang menerapkan sistem fee for service. Diharapkan, evaluasi yang dilakukan oleh manajemen RSUP Dr. Sardjito dapat menghasilkan solusi yang adil dan proporsional, sehingga tidak menimbulkan kekecewaan di kalangan karyawan dan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang muncul dari situasi ini:

  • Apakah sistem fee for service mempengaruhi besaran THR yang diterima karyawan?
  • Bagaimana transparansi dan akuntabilitas dalam penentuan besaran THR?
  • Apakah ada standar yang jelas untuk pemberian THR di rumah sakit pemerintah?

Diharapkan, polemik ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem remunerasi dan pemberian THR di sektor kesehatan, sehingga tercipta lingkungan kerja yang kondusif dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh tenaga kesehatan.