Dugaan Pengumpulan Dana Kampanye Ilegal: KPK Dalami Peran Kepala Sekolah dalam Kasus Korupsi Rohidin Mersyah

Dugaan Pengumpulan Dana Kampanye Ilegal: KPK Dalami Peran Kepala Sekolah dalam Kasus Korupsi Rohidin Mersyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Terbaru, penyidik KPK tengah mendalami dugaan pengumpulan dana dari para kepala sekolah SMA di Kota Bengkulu yang tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Uang tersebut diduga dikumpulkan untuk membiayai kampanye Pilkada 2024 yang diikuti Rohidin Mersyah. Informasi ini terungkap setelah penyidik memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Saidirman, di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 3 Maret 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan resminya pada Rabu, 5 Maret 2025, menyatakan bahwa penyidik tengah menelusuri dugaan perintah dari atasan dan orang terdekat Rohidin Mersyah terkait pengumpulan dana tersebut. Lebih lanjut, penyidik juga menyelidiki adanya dugaan upaya untuk menyatukan keterangan antar saksi kepala sekolah. Hal ini menunjukkan adanya indikasi kuat untuk menutupi aliran dana yang diduga ilegal tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada 23 November 2024. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 7 miliar. Selain Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 November 2024.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Proses penyidikan terus berlanjut, termasuk penelusuran lebih lanjut terkait keterlibatan para kepala sekolah dalam dugaan pengumpulan dana kampanye ilegal ini. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus ini hingga tuntas.

Penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap dugaan keterlibatan kepala sekolah dalam kasus ini semakin memperkuat dugaan adanya sistemik korupsi yang terstruktur dalam pemerintahan Provinsi Bengkulu. Langkah KPK untuk mengungkap kasus ini hingga ke akarnya sangat penting untuk mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Proses hukum akan terus berjalan dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Bengkulu.

Poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Dugaan pengumpulan dana dari kepala sekolah untuk membiayai kampanye Rohidin Mersyah.
  • Pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu oleh KPK.
  • Dugaan perintah dari atasan dan orang terdekat Rohidin Mersyah untuk mengumpulkan dana.
  • Dugaan upaya untuk menyatukan keterangan antar saksi kepala sekolah.
  • OTT KPK yang mengamankan uang tunai Rp 7 miliar.
  • Penetapan tiga tersangka: Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah.
  • Sanksi hukum yang dijeratkan kepada para tersangka.
  • Komitmen KPK untuk mengusut tuntas kasus ini.