ART di Lumajang Terancam Hukuman Berat Usai Curi Emas Miliaran Rupiah dan Berupaya Santet Majikan
Kasus Pencurian Emas dan Upaya Santet Gemparkan Lumajang
Kasus pencurian emas batangan senilai miliaran rupiah dan upaya santet yang melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART) menggemparkan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Solikah (47), warga Kecamatan Tempeh, kini harus berurusan dengan aparat kepolisian atas perbuatannya. Ia diduga mencuri emas batangan seberat 10 kilogram milik majikannya, yang nilainya ditaksir mencapai Rp 16 miliar.
Ironisnya, setelah melakukan pencurian, Solikah diduga berupaya mencelakai majikannya dengan menggunakan jasa dukun santet. Motifnya adalah rasa takut aksinya terbongkar. Namun, upaya tersebut gagal, dan justru membuat Solikah semakin terjerat dalam lingkaran kejahatan.
Kronologi Pencurian dan Upaya Santet
Menurut keterangan Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, aksi pencurian ini bermula sejak September 2024 dan berlangsung selama tiga bulan. Solikah dibantu oleh seorang tukang kebun bernama Khoirul Anam dalam melancarkan aksinya. Mereka menduplikasi kunci lemari dan brankas di kamar korban tanpa sepengetahuan majikannya.
"Modusnya kunci brankas dan kunci lemari korban diduplikat tanpa sepengetahuan," kata Alex.
Awalnya, mereka berhasil mencuri dua batang emas dan menjualnya ke sebuah toko emas di Lumajang. Namun, hasil penjualan tersebut tidak mereka gunakan langsung, melainkan diinvestasikan kembali ke toko emas dengan perjanjian bagi hasil.
Merasa tidak puas dengan hasil tersebut, Solikah dan Anam kembali beraksi hingga berhasil mengumpulkan enam batang emas. Hasil curian tersebut kemudian digunakan untuk membeli berbagai macam barang, termasuk perhiasan dan sejumlah uang tunai.
Setelah merasa gelisah dan takut aksinya terbongkar, Solikah kemudian meminta bantuan kepada Sukarno untuk mencarikan dukun santet. Tujuannya adalah untuk mencelakai majikannya secara gaib. Namun, Sukarno justru memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan pribadi. Ia meminta bayaran yang cukup besar kepada Solikah dengan alasan untuk membayar dukun santet.
Karena permintaan Sukarno tersebut, Solikah kembali mencuri emas milik majikannya hingga total emas yang dicuri mencapai 13 batang atau setara dengan 10 kilogram. Namun, upaya santet tersebut tetap gagal, dan Sukarno terus meminta uang dengan berbagai alasan.
Peran Sukarno dan Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka. Namun, barang bukti terbanyak justru ditemukan dari tersangka Sukarno, yang diduga hanya memanfaatkan Solikah untuk keuntungan pribadi. Barang bukti yang diamankan dari Sukarno antara lain:
- 7 unit mobil
- 3 batang emas
- Perhiasan emas berupa kalung dan gelang
"BB paling banyak ditemukan dari tersangka SK, walaupun yang melakukan pencurian ini ibu S," ujar Alex.
Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan
Saat ini, ketiga tersangka, yakni Solikah, Khoirul Anam, dan Sukarno, telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya berhati-hati dalam mempercayai orang lain, bahkan orang yang sudah lama bekerja dengan kita. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa tindakan kriminal akan selalu membawa dampak buruk bagi pelaku maupun korban.