Mentan Geram: Temukan Praktik Curang Pemalsuan Kualitas Beras, Pengusaha Nakal Terancam Sanksi Tegas
Mentan Geram: Temukan Praktik Curang Pemalsuan Kualitas Beras, Pengusaha Nakal Terancam Sanksi Tegas
Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menunjukkan kekecewaannya atas temuan praktik curang yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha beras. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di beberapa lokasi, Mentan menemukan adanya beras yang diklaim sebagai beras premium, namun ternyata berisi beras medium. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat dan mencoreng citra industri beras nasional.
"Kami menemukan fakta yang sangat memprihatinkan. Ada pengusaha yang dengan sengaja memanipulasi kualitas beras. Mereka menjual beras medium dengan label premium untuk mendapatkan keuntungan lebih," ujar Mentan Amran dengan nada geram di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Mentan Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik kecurangan semacam ini. Ia memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kualitas beras di seluruh Indonesia. Sampel beras akan diambil dan diuji di laboratorium untuk memastikan соответствие dengan standar yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menindak tegas para pelaku usaha nakal tersebut.
"Saya peringatkan kepada seluruh pengusaha beras, jangan coba-coba melakukan kecurangan. Jangan mengganti beras medium menjadi premium. Jika masih ada yang nekat melakukan ini, kami akan tindak tegas seperti kasus Minyakita dulu," tegas Mentan.
Ancaman sanksi yang diberikan tidak main-main. Mentan menjelaskan bahwa para pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, denda, hingga pidana penjara.
Selain masalah pemalsuan kualitas beras, Mentan Amran juga menyoroti temuan adanya pengurangan takaran pada kemasan beras 5 kilogram. Ia meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang bertanggung jawab atas praktik ini.
"Kami sudah menerima laporan terkait pengurangan takaran beras. Ini jelas-jelas perbuatan kriminal dan harus ditindak seberat-beratnya," kata Mentan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, sebelumnya mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada sembilan perusahaan beras yang terbukti melanggar ketentuan. Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kendal, Jakarta Selatan, Kediri, Bangka Tengah, Pangkalpinang, Lumajang, Mojokerto, Sumbawa, dan Kediri.
Berikut data temuan produk beras yang takarannya tidak sesuai ketentuan dari tahun 2023:
- 2023: 29 produk
- 2024: 36 produk
- 2025: 21 produk
Data ini menunjukkan bahwa masalah takaran beras yang tidak sesuai ketentuan masih menjadi masalah serius yang perlu ditangani secara serius oleh pemerintah. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap para pelaku usaha nakal yang merugikan konsumen.
Mentan Amran mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli beras. Masyarakat diminta untuk memeriksa dengan teliti kemasan beras, memastikan label dan informasi produk sesuai dengan isi, serta melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi kecurangan.