Sindikat Pencurian Emas Batangan 10 Kilogram Dibongkar di Lumajang: ART Dalang Utama
Sindikat Pencurian Emas Batangan 10 Kilogram Dibongkar di Lumajang: ART Dalang Utama
Lumajang, Jawa Timur - Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian emas batangan seberat 10 kilogram yang melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART) sebagai otak pelaku. Solikah (47), warga Kecamatan Tempeh, Lumajang, kini harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mencuri emas milik majikannya senilai fantastis, mencapai Rp 16 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, Solikah tidak bekerja sendirian. Ia merekrut Khoirul Anam (37), seorang tukang kebun di rumah majikannya, dan Sukarno Djayadiatma (53), seorang tetangga, sebagai kaki tangannya. Ketiganya kini telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kronologi Pencurian
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini telah berlangsung selama tiga bulan, dimulai sejak September 2024. Modus operandi yang digunakan tergolong rapi dan terencana. Solikah berhasil menduplikasi kunci lemari dan brankas tempat majikannya menyimpan emas batangan, tanpa sepengetahuan korban.
"Modusnya, kunci brankas dan kunci lemari korban diduplikat tanpa sepengetahuan," jelas AKBP Alex dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Selasa (25/3/2025).
- Tahap Awal: Solikah dan Khoirul Anam mencuri dua batang emas pertama. Emas curian ini kemudian dijual ke sebuah toko emas di Lumajang. Namun, hasil penjualan tidak mereka gunakan untuk keperluan pribadi, melainkan diinvestasikan kembali di toko emas tersebut dengan perjanjian bagi hasil.
- Ekskalasi: Merasa belum puas dengan hasil awal, Solikah dan Anam kembali beraksi. Kali ini, mereka berhasil menggondol empat batang emas tambahan. Hasil curian ini kemudian digunakan untuk membeli berbagai macam barang, termasuk perhiasan dan sebidang tanah.
-
Ketakutan dan Upaya Mistis: Setelah berhasil mencuri enam batang emas, Solikah mulai dilanda kegelisahan dan ketakutan akan ketahuan oleh majikannya. Anam pun memutuskan untuk mengundurkan diri dari aksi pencurian ini.
Dalam kepanikan, Solikah meminta bantuan Sukarno alias Abah Jaya untuk mencarikan dukun santet dengan tujuan mencelakai majikannya secara gaib. Sukarno menyanggupi permintaan tersebut, namun dengan imbalan yang cukup besar. Hal ini memaksa Solikah untuk kembali mencuri emas majikannya guna membayar jasa dukun.
"Karena tidak meninggal dunia setelah disantet, jadi minta uang lagi buat bayar dukun lagi, sampai akhirnya emas yang dicuri mencapai 13 batang, atau setara 10 kilogram," ungkap AKBP Alex.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Empat keping emas batangan
- Perhiasan emas
- Sejumlah uang tunai
- Speaker
- Tujuh unit mobil
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dalam mempercayai orang lain, bahkan orang terdekat sekalipun. Kepolisian Resor Lumajang akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.