Kejaksaan Agung Limpahkan Ratusan Ribu Hektar Lahan Sawit Sitaan Duta Palma kepada BUMN Agrinas Palma

Negara Amankan Aset: Kejagung Serahkan Ratusan Ribu Hektar Lahan Sawit Sitaan Duta Palma kepada BUMN

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan aset sitaan berupa lahan kelapa sawit seluas 216.997,75 hektar kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor perkebunan. Penyerahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group.

Acara serah terima berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Rabu, dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara. Jampidsus Febrie Adriansyah, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa lahan yang diserahkan merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

"Alhamdulillah, pada hari ini Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali bersiap untuk menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang akan diserahkan seluas 216.997,75 hektar yang terdiri dari 109 perusahaan," ujar Jampidsus Febrie Adriansyah.

Proses penyerahan ini adalah kelanjutan dari upaya pengamanan aset negara yang telah dilakukan sebelumnya. Total lahan sawit yang terdata oleh Kejaksaan Agung mencapai 1.177.194,34 hektar lebih. Dari jumlah tersebut, Kejaksaan Agung telah berhasil menguasai seluas 1.100.674,14 hektar yang tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan melibatkan 369 perusahaan.

Berikut rincian lahan yang telah dikuasai:

  • Luas Lahan: 1.100.674,14 hektar
  • Sebaran: 9 Provinsi, 64 Kabupaten
  • Jumlah Perusahaan Terlibat: 369

Penyerahan aset ini disaksikan oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Selain itu, hadir pula Kepala BPKP Yusuf Ateh, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon, dan Dirut PT Agrinas Palma Nusantara, Agus Sutomo.

Sebelumnya, Kejagung telah menyerahkan lahan sawit sitaan seluas 221.000 hektar kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Aset ini berasal dari kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group. Penyerahan sebelumnya ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penitipan Barang Bukti Perkebunan Kepala Sawit oleh Jaksa Agung kepada Menteri BUMN Erick Thohir di Menara Danareksa, Jakarta.

Febrie Adriansyah menekankan bahwa penyerahan lahan sawit kepada BUMN bertujuan untuk menghindari konflik sosial dan memastikan pengelolaan serta pemanfaatan aset secara optimal. Diharapkan, produktivitas lahan tetap terjaga dan manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat terus dirasakan, terutama oleh masyarakat setempat.

Lahan sawit seluas 221.000 hektar tersebut mencakup 37 bidang tanah dan bangunan yang berasal dari 9 perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group. Saat ini, baru 7 perusahaan yang telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.

Dengan pengalihan pengelolaan lahan sawit sitaan kepada BUMN, pemerintah berupaya mengamankan aset negara, menjaga stabilitas ekonomi, dan memastikan keberlanjutan operasional perkebunan kelapa sawit. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar perkebunan.