Kemenaker Gandeng Pemerintah Daerah dan Aparat Hukum Berantas Premanisme Ormas di Kawasan Industri

Kemenaker Ambil Langkah Tegas Atasi Gangguan Ormas di Kawasan Industri

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengambil langkah proaktif untuk mengatasi masalah organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan aktivitas meresahkan di kawasan industri. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) menyatakan, pihaknya akan mengundang sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk aparat penegak hukum, untuk mencari solusi komprehensif.

"Kami akan mengundang Himpunan Kawasan Industri, Kementerian Investasi, Kementerian Perindustrian, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta pemerintah daerah dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur," ujar Noel dalam keterangan resminya, Rabu (26/3/2025).

Pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah konkret dalam menertibkan ormas yang aktivitasnya mengganggu iklim investasi dan operasional perusahaan di kawasan industri. Kemenaker menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini agar tidak menghambat penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

"Kita akan rumuskan langkah konkret. Kita harapkan, dengan koordinasi Kemdagri dan Polri, semua propinsi akan mengikuti langkah bersama memberantas premanisme yang meresahkan pabrik/perusahaan," tegas Noel.

Wamenaker menambahkan bahwa tindakan pidana merupakan satu-satunya cara efektif untuk memberantas praktik premanisme yang dilakukan oleh ormas. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan Polri diharapkan menjadi ujung tombak dalam penegakan hukum. Kemenaker akan berperan sebagai fasilitator untuk menyamakan visi dan misi seluruh stakeholder dalam memberantas praktik tersebut.

Perhatian Presiden dan Tindakan Lanjutan

Isu mengenai aktivitas ormas yang meresahkan ini sebelumnya telah mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto. Keluhan dari pengusaha dan investor terkait pungutan liar yang dilakukan oleh ormas di kawasan industri mendorong Presiden untuk mengambil tindakan tegas.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk mencermati dan menindaklanjuti persoalan ini. Pemerintah akan mempelajari langkah-langkah yang tepat untuk menertibkan ormas yang melakukan praktik-praktik ilegal.

"Presiden tadi perintahkan, untuk tadi memerintahkan TNI, Polri dengan Kejaksaan untuk melihat hal-hal seperti itu," ujar Luhut usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Maraknya Permintaan THR oleh Ormas

Isu ini semakin mencuat setelah beredarnya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari sebuah ormas bernama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Tangerang. Surat tersebut ditujukan kepada pengusaha dan perusahaan di wilayah tersebut, meminta sumbangan THR tanpa menentukan besaran nominal.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha. Pemerintah diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan ormas-ormas yang melakukan praktik serupa dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Berikut poin-poin penting yang menjadi fokus perhatian pemerintah:

  • Penertiban ormas yang melakukan pungutan liar di kawasan industri.
  • Peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum.
  • Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku premanisme.
  • Penciptaan iklim investasi yang kondusif dan aman bagi pengusaha.
  • Perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan pengusaha.

Diharapkan dengan langkah-langkah ini, kawasan industri dapat menjadi lebih kondusif dan aman bagi investasi, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang lebih baik.

Kemenaker akan terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memastikan masalah ini dapat diselesaikan secara efektif dan berkelanjutan.