Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan 2024: DJP Beri Waktu Tambahan Hingga 11 April
DJP Umumkan Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2024
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kabar baik bagi wajib pajak orang pribadi. Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2024 diperpanjang hingga 11 April 2025. Keputusan ini diambil mengingat adanya libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri yang berdekatan dengan batas waktu pelaporan semula, yaitu 31 Maret.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 169 ayat (1) dan (2) PMK-81 Tahun 2024, seharusnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, DJP memahami bahwa libur panjang dapat mengganggu proses pelaporan dan pembayaran pajak.
Alasan Perpanjangan: Libur Panjang dan Kepastian Hukum
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, perpanjangan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Keputusan ini diambil untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
"Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP)," ujar Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya.
Beliau menjelaskan bahwa libur nasional dan cuti bersama yang berlangsung dari 25 Maret hingga 7 April 2025 berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan.
Penghapusan Sanksi Administratif untuk Keterlambatan
DJP menilai bahwa perpanjangan batas waktu ini adalah langkah yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Pemerintah menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, namun kebijakan ini hanya berlaku untuk SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024.
Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan wajib pajak orang pribadi dapat lebih leluasa dalam mempersiapkan dan menyampaikan SPT Tahunan mereka tanpa terbebani oleh sanksi keterlambatan. DJP mengimbau agar wajib pajak tetap memanfaatkan waktu yang diberikan dengan sebaik-baiknya dan segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang baru.
Imbauan dan Harapan DJP
Perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan ini merupakan wujud komitmen DJP dalam memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung penerimaan negara. DJP terus berupaya untuk menyederhanakan proses pelaporan pajak dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
- Batas Waktu Baru: 11 April 2025
- Alasan Perpanjangan: Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Keuntungan: Penghapusan Sanksi Administratif untuk Keterlambatan