Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PBB untuk Rumah dan Apartemen di Bawah Nilai Tertentu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah progresif dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar, serta apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta.
Keputusan ini, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025, diumumkan langsung oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung. Dalam keterangannya di Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025), Gubernur Pramono menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang berada di kelas menengah ke bawah.
"Kebijakan ini memberikan keringanan PBB bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar, sedangkan untuk apartemen, PBB digratiskan jika NJOP-nya di bawah Rp 650 juta," ujar Pramono.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi sebagian besar warga Jakarta. "Dengan adanya pembebasan PBB ini, hampir seluruh warga Jakarta, kecuali mereka yang tergolong mampu, akan merasakan manfaatnya," tambahnya.
Namun, perlu dicatat bahwa pembebasan PBB ini tidak berlaku untuk kepemilikan rumah kedua dan seterusnya. Bagi rumah kedua, hanya diberikan keringanan sebesar 50%, sementara rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa manfaat dari kebijakan ini tepat sasaran dan lebih diprioritaskan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
"NJOP untuk bangunan pertama dibebaskan sepenuhnya, sedangkan untuk rumah kedua diberikan keringanan 50%. Rumah ketiga dan seterusnya wajib membayar penuh karena dianggap sudah mampu," tegasnya.
Selain membahas PBB, Gubernur Pramono juga menyinggung mengenai pajak kendaraan bermotor di Jakarta. Ia menegaskan bahwa kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tetap harus membayar pajak, berbeda dengan beberapa daerah lain yang memberikan pertimbangan pembebasan pajak untuk kendaraan tertentu.
"Saya tidak bermaksud mengkritik daerah lain. Namun, setelah kami melakukan pendalaman, kami menemukan bahwa rata-rata mobil kedua dan ketiga di Jakarta tidak membayar pajak. Oleh karena itu, kami akan menindaklanjuti hal ini. Berapa pun jumlah mobil yang dimiliki, pajak tetap harus dibayar," pungkas Pramono.
Rincian Kebijakan Pembebasan PBB:
- Rumah:
- NJOP di bawah Rp 2 miliar: PBB dibebaskan.
- Rumah kedua: Keringanan 50%.
- Rumah ketiga dan seterusnya: Pajak penuh.
- Apartemen:
- NJOP di bawah Rp 650 juta: PBB dibebaskan.
Pajak Kendaraan Bermotor:
- Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tetap dikenakan pajak.