KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp 3,7 Miliar ke LPSK untuk Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi untuk Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset hasil rampasan dari tindak pidana korupsi senilai Rp 3,71 miliar kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penyerahan aset ini dilakukan melalui mekanisme hibah dan penetapan status penggunaan (PSP), menandai komitmen KPK dalam memaksimalkan pemulihan aset negara dan mendukung perlindungan saksi serta korban kejahatan.

Acara serah terima berlangsung di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta Timur, pada hari Selasa, 25 Maret 2025. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, secara simbolis menyerahkan aset tersebut kepada Ketua LPSK, Achmadi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat infrastruktur dan operasional LPSK dalam memberikan perlindungan yang lebih efektif dan menjangkau lebih banyak saksi dan korban di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Fitroh Rohcayanto menekankan pentingnya pemulihan aset dalam strategi pemberantasan korupsi. Menurutnya, efek jera terhadap pelaku korupsi tidak hanya terletak pada hukuman penjara, tetapi juga pada hilangnya keuntungan yang diperoleh secara ilegal. Pemulihan aset menjadi krusial untuk memastikan bahwa hasil korupsi dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

"Para pelaku korupsi seringkali tidak gentar dengan ancaman penjara. Namun, mereka sangat takut jika jatuh miskin akibat perbuatannya. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian integral dari penegakan hukum yang efektif," ujar Fitroh.

Lebih lanjut, Fitroh menjelaskan bahwa mekanisme hibah dipilih sebagai upaya mitigasi risiko untuk menjaga nilai aset rampasan. Dengan menghibahkan aset tersebut kepada LPSK, KPK berharap agar aset tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung operasional lembaga dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada KPK atas hibah aset tersebut. Ia menegaskan bahwa aset yang diterima akan dimanfaatkan secara maksimal untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban tindak pidana, terutama dalam menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kantor perwakilan LPSK di berbagai daerah.

"Kami sangat berterima kasih atas dukungan KPK. Aset ini akan sangat membantu kami dalam meningkatkan kapasitas dan jangkauan perlindungan kepada saksi dan korban di seluruh Indonesia. Dengan adanya kantor perwakilan yang lebih representatif di daerah, kami berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih cepat, efektif, dan profesional," kata Achmadi.

Aset yang dihibahkan kepada LPSK terdiri dari:

  • Dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 meter persegi dengan nilai Rp 2,88 miliar
  • Satu unit rumah susun seluas 53 meter persegi dengan nilai Rp 664,15 juta
  • Satu unit rumah susun seluas 36 meter persegi dengan nilai Rp 186,6 juta

Proses hibah ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024. Hibah aset ini tidak hanya meningkatkan kapasitas LPSK dalam melindungi saksi dan korban, tetapi juga menjadi simbol sinergi antar lembaga negara dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara untuk kesejahteraan masyarakat.