KPK Dalami Keterangan Djan Faridz Terkait Kasus Suap Harun Masiku
KPK Gali Informasi Djan Faridz dalam Pusaran Kasus Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPK memanggil mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Djan Faridz, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada hari Rabu, 26 Maret 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, mengkonfirmasi pemanggilan Djan Faridz. Ia menjelaskan bahwa keterangan Djan Faridz dibutuhkan untuk mendalami peran dan keterlibatan pihak-pihak terkait, khususnya dalam kaitannya dengan tersangka Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan, dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa Mahardika Sugiharto.
Penggeledahan Rumah Djan Faridz dan Temuan Bukti Elektronik
Sebelumnya, rumah Djan Faridz juga menjadi salah satu lokasi penggeledahan oleh penyidik KPK pada 22 Januari 2025. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang tengah diusut. "Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik," ujar Tessa pada 23 Januari 2025.
Bukti-bukti yang ditemukan ini menjadi penting dalam merangkai kronologi peristiwa dan mengungkap aliran dana yang mungkin terjadi dalam kasus ini. KPK terus berupaya menganalisis dan memvalidasi bukti-bukti tersebut untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Kilas Balik Kasus Harun Masiku: OTT dan Pengembangan Perkara
Kasus Harun Masiku sendiri mencuat ke publik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Dalam operasi tersebut, tim KPK berhasil mengamankan delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Wahyu Setiawan (Komisioner KPU)
- Agustiani Tio Fridelina (Mantan Anggota Bawaslu)
- Saiful Bahri (Kader PDI-P)
- Harun Masiku (Caleg PDI-P)
Sayangnya, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga saat ini masih berstatus buron. Upaya pencarian terhadap Harun Masiku terus dilakukan oleh KPK dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan Interpol.
Seiring berjalannya waktu, KPK terus mengembangkan perkara ini dan menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru. Hasto Kristiyanto saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sementara Donny Tri Istiqomah belum ditahan oleh KPK.
Pemanggilan Djan Faridz sebagai saksi menunjukkan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh dan menjerat semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. KPK berharap keterangan yang diberikan oleh Djan Faridz dapat memberikan titik terang dan mempercepat proses penyidikan kasus ini.
Implikasi Hukum dan Politik
Kasus suap yang melibatkan Harun Masiku tidak hanya memiliki implikasi hukum, tetapi juga implikasi politik yang signifikan. Kasus ini mencoreng citra lembaga KPU dan partai politik yang terlibat. Publik menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan semua pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
KPK sebagai lembaga anti-korupsi diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan independen, tanpa terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak manapun. Penuntasan kasus Harun Masiku menjadi ujian bagi kredibilitas KPK dan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.