Kemenag Salurkan Dana BOS dan BOP Triwulan I untuk Lebih dari 80 Ribu Madrasah dan RA

Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan sebanyak 80.231 madrasah di seluruh Indonesia sebagai penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk tahun anggaran 2025. Pencairan dana triwulan pertama ini telah dimulai sejak Selasa, 25 Maret 2025, langsung ke rekening masing-masing madrasah dan RA.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menyampaikan bahwa madrasah dan RA sudah dapat mencairkan dana BOS dan BOP triwulan I di bank penyalur. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Agama untuk mempercepat penyaluran dana bantuan operasional sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, guna memastikan kelancaran operasional pendidikan di tingkat madrasah dan RA.

Syarat Pencairan Dana

Untuk memastikan kelancaran pencairan, pihak madrasah dan RA perlu memperhatikan kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank penyalur. Bank-bank yang ditunjuk untuk menyalurkan dana ini meliputi Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri.

Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan dana:

  • Formulir/slip penarikan dana atau pemindahbukuan yang telah diisi dan ditandatangani oleh kepala madrasah dan bendahara.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepala madrasah dan bendahara (serta memperlihatkan aslinya).
  • Buku tabungan atas nama madrasah.
  • Print out bukti unggahan persyaratan pengajuan bantuan dari situs resmi Kemenag (bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id) untuk pencairan tahap pertama di tahun anggaran berjalan.

Jika terdapat perubahan kepala atau bendahara madrasah, perlu dilampirkan dokumen tambahan:

  • Surat Keputusan (SK) pengangkatan terbaru dari yayasan atau kepala satuan pendidikan.
  • Surat keterangan dari Kemenag Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa pejabat terkait masih aktif menjabat.
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
  • Surat kuasa pemblokiran dan pendebetan rekening.

Bagi madrasah yang baru pertama kali menerima bantuan, aktivasi rekening di bank penyalur wajib dilakukan sebelum proses pencairan dana.

Mekanisme Penyaluran Dana

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Suyitno menjelaskan bahwa penyaluran dana BOS Madrasah dan BOP RA dilakukan secara triwulanan, berbeda dengan mekanisme sebelumnya. Penyaluran triwulan pertama dimulai pada bulan Maret.

Proses penyaluran dana BOS dan BOP melibatkan empat tahapan utama:

  1. Pengajuan Berkas Pencairan: Madrasah mengajukan berkas pencairan pada tanggal 13-18 Maret 2025.
  2. Verifikasi Berkas: Tim melakukan verifikasi berkas yang diajukan pada tanggal 13-19 Maret 2025.
  3. Penyaluran Dana: Dana disalurkan ke rekening RA dan Madrasah penerima BOP dan BOS pada tanggal 20-24 Maret 2025.
  4. Pencairan Dana: RA dan Madrasah dapat melakukan pencairan dana BOP dan BOS mulai tanggal 25 Maret 2025.

Kemenag menyediakan layanan Digital Care melalui nomor +6281-1968-6999 untuk membantu madrasah dan RA yang mengalami kesulitan dalam proses pencairan dana BOS dan BOP.