KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Biro Hukumnya mengajukan permohonan penundaan terhadap dua sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Permohonan penundaan ini disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 Februari 2025, sehari sebelum sidang perdana dijadwalkan berlangsung. Alasan yang diajukan KPK adalah perlunya waktu tambahan untuk mempersiapkan materi dan koordinasi internal guna menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa penundaan ini diperlukan untuk memastikan KPK dapat menghadirkan bukti dan argumentasi yang kuat dalam menghadapi gugatan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Proses koordinasi internal, menurut Tessa, mencakup penyusunan strategi hukum yang komprehensif serta pengumpulan dan pengolahan data dan informasi yang relevan dengan kasus yang sedang disidangkan. Langkah ini diyakini KPK sebagai upaya untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Hasto Kristiyanto mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan pertama, teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di bawah kendali hakim tunggal Afrizl Hady, mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Dasar gugatan ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Gugatan kedua, terdaftar dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu, menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto dalam dugaan kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice), berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024. Kedua gugatan ini diajukan pada 17 Februari 2025, menyusul penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku, mantan caleg PDI-P yang juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama.
Penundaan sidang ini tentunya akan menimbulkan dinamika baru dalam proses hukum yang tengah berjalan. Pihak Hasto Kristiyanto belum memberikan pernyataan resmi terkait permohonan penundaan sidang yang diajukan oleh KPK. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan penundaan tersebut. Proses hukum ini akan terus dipantau mengingat pentingnya menjaga prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia.
Berikut poin-poin penting terkait kasus ini:
- KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.
- Alasan penundaan adalah untuk mempersiapkan materi dan koordinasi internal.
- Hasto Kristiyanto mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap KPK terkait dugaan suap dan obstruction of justice.
- Sidang praperadilan seharusnya digelar pada 3 Maret 2025.
- Publik menunggu keputusan pengadilan terkait permohonan penundaan tersebut.