Tunggakan Kredit Berujung Kekerasan: Nasabah di Gorontalo Diduga Dikeroyok Debt Collector
Sengketa Kredit di Gorontalo Berujung Pengeroyokan: Nasabah Melapor ke Polisi
Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan seorang nasabah dan sejumlah debt collector menggemparkan Kota Gorontalo. Moh. Andi Indalan (46), warga setempat, melaporkan dirinya menjadi korban kekerasan oleh tujuh orang yang mengaku sebagai debt collector sebuah perusahaan pembiayaan. Insiden ini diduga dipicu oleh sengketa terkait tunggakan kredit kendaraan bermotor.
Kronologi Kejadian:
Menurut laporan Andi, peristiwa bermula ketika ia dihadang oleh sekelompok orang di kawasan Kampung Bugis. Mereka menanyakan perihal kepemilikan sepeda motor yang dikendarainya. Setelah membenarkan identitasnya, Andi diminta untuk ikut ke kantor perusahaan pembiayaan dengan dalih penyerahan surat. Ia pun menyetujuinya.
Setibanya di kantor yang berlokasi di Jalan Panjaitan, Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Andi diberikan surat bukti penunggakan kredit. Situasi kemudian memanas ketika terjadi adu argumen. Puncak dari perselisihan tersebut terjadi saat seorang debt collector mengambil kunci motor Andi. Aksi ini memicu reaksi dari Andi yang berusaha mengejar pelaku. Ia bahkan sempat melakukan pengejaran dengan menggunakan obeng.
"Saya kejar orang yang ambil kunci motor, dia tendang saya, lalu saya kejar dengan obeng," ungkap Andi.
Aksi pengejaran tersebut justru memicu perkelahian yang lebih besar. Debt collector lain membantu rekannya, dan Andi menjadi sasaran pengeroyokan di area parkir kantor. Ia bahkan dikejar hingga ke jalan raya oleh para pelaku yang menggunakan kayu dan batu.
"Selebihnya mereka pukul dengan kayu, lempar dengan batu dari area kantor sampai keluar ke jalan raya itu," jelas Andi.
Akibat kejadian tersebut, Andi mengalami luka-luka dan kehilangan sepeda motornya. Ia kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Klaim Pelunasan dan Laporan Polisi:
Andi mengaku terkejut dan bingung dengan tindakan pihak leasing yang hendak menyita kendaraannya. Ia mengklaim telah melunasi seluruh cicilan motor selama 3 tahun dengan total 36 bulan. Andi juga mengklaim memiliki bukti BPKB sebagai bukti pelunasan.
"Sudah lunas dan motor ini saya selalu setor bayar selama 3 tahun dengan cicilan 36 bulan. Saya ada bukti BPKB kendaraan ini pelunasan motor," tegasnya.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Pihak berwajib diharapkan dapat mengusut tuntas kasus dugaan pengeroyokan ini dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kejadian ini menjadi sorotan dan memicu perdebatan mengenai etika penagihan utang oleh debt collector dan hak-hak konsumen.
Poin-poin Penting:
- Korban: Moh. Andi Indalan (46), warga Kota Gorontalo.
- Pelaku: Tujuh orang yang diduga debt collector.
- Lokasi: Kantor perusahaan pembiayaan di Jalan Panjaitan, Kota Gorontalo.
- Pemicu: Sengketa tunggakan kredit motor.
- Tindakan: Pengeroyokan, penyitaan motor.
- Status: Laporan polisi telah dibuat.
Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kemudian.