Bank Dunia Soroti Rendahnya Rasio Pajak Indonesia: Potensi Penerimaan Negara Hilang Ratusan Triliun

Bank Dunia Soroti Rendahnya Rasio Pajak Indonesia: Potensi Penerimaan Negara Hilang Ratusan Triliun

Bank Dunia baru-baru ini merilis laporan yang menyoroti performa penerimaan pajak di Indonesia yang dinilai kurang optimal. Laporan tersebut mengungkapkan bahwa rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia termasuk yang terendah di antara negara-negara kawasan.

Dalam laporan berjudul 'Economic Policy: Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia', Bank Dunia mencatat bahwa rasio pajak terhadap PDB Indonesia pada tahun 2021 hanya mencapai 9,1%. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Kamboja (18,0%), Malaysia (11,9%), Filipina (15,2%), Thailand (15,7%), dan Vietnam (14,7%).

Penurunan Tax Ratio dan Dampak Pandemi

Selain itu, Bank Dunia juga menyoroti adanya penurunan tax ratio Indonesia dalam satu dekade terakhir. Dibandingkan dengan sepuluh tahun sebelumnya, tax ratio pada tahun 2021 mengalami penurunan sekitar 2,1 poin persentase. Pandemi COVID-19 juga memperburuk kondisi ini, dengan penurunan tajam tax ratio menjadi 8,3% pada tahun 2020.

"Kesenjangan kepatuhan meningkat secara signifikan pada tahun 2020, yang kemungkinan besar disebabkan oleh konsekuensi ekonomi dari pandemi COVID-19, yang mengakibatkan meningkatnya insentif untuk menghindari dan menunda pembayaran pajak," demikian pernyataan Bank Dunia dalam laporannya.

Akar Masalah: PPN dan PPh Badan

Bank Dunia mengidentifikasi kinerja Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang kurang optimal sebagai salah satu akar masalahnya. Pada tahun 2021, kontribusi kedua instrumen tersebut hanya sebesar 66% dari total penerimaan pajak, atau setara dengan 6% dari PDB. Meskipun lebih produktif dibandingkan instrumen pajak lainnya, angka ini masih relatif rendah dibandingkan negara-negara tetangga.

Beberapa faktor yang menjadi penyebab kondisi ini antara lain:

  • Kepatuhan pajak yang rendah
  • Tarif pajak efektif yang relatif rendah
  • Basis pajak yang sempit

Potensi Kehilangan Penerimaan Pajak

Kondisi ini diperkirakan menyebabkan Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak hingga mencapai Rp 944 triliun selama periode 2016-2021. Potensi kehilangan ini meliputi:

  • Kehilangan akibat masalah ketidakpatuhan (compliance gap) pada PPN dan PPh Badan.
  • Kehilangan akibat kebijakan perpajakan yang dipilih pemerintah (policy gap).

Secara rinci, Indonesia diperkirakan kehilangan Rp 387 triliun dan Rp 161 triliun akibat masalah ketidakpatuhan pada PPN dan PPh Badan. Sementara itu, Rp 138 triliun dan Rp 258 triliun lainnya hilang akibat kebijakan perpajakan yang diterapkan pemerintah.

Temuan ini menggarisbawahi perlunya upaya perbaikan sistem perpajakan di Indonesia untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.