Menperin Agus Gumiwang Meradang: Bantah Tudingan LSM dan Tempuh Jalur Hukum Atas Kasus Tanah
Menperin Agus Gumiwang Membantah Keras Tudingan LSM Terkait Sengketa Tanah
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dengan tegas membantah tudingan yang dilontarkan oleh Koordinator Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI), Hairullah, terkait dugaan keterlibatannya dalam sengketa pembayaran tanah yang melibatkan PT Asiana Lintas Development (PT ALD). Agus Gumiwang menolak keras tuduhan yang menyebut dirinya melindungi sang istri dalam kasus tersebut dan menyatakan bahwa tudingan tersebut adalah fitnah serta pencemaran nama baik.
Tudingan yang dilayangkan LSPI berawal dari pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan bahwa PT ALD belum sepenuhnya melunasi pembayaran atas pembelian tanah milik almarhum Maridi Sayugo sebesar Rp 35 miliar. Menanggapi hal ini, Menperin Agus Gumiwang memberikan keterangan resmi pada hari Selasa, (25/03/2025) di Jakarta. Ia menegaskan bahwa transaksi jual beli tanah tersebut telah selesai dan PT ALD telah memenuhi seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
"Transaksi jual beli tanah tersebut sudah selesai, dan PT ALD telah menyelesaikan semua kewajibannya. Dengan demikian tidak ada lagi kewajiban perusahaan tersebut pada pemilik tanah sebelumnya," tegas Menperin Agus Gumiwang.
Lebih lanjut, Agus Gumiwang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan fasilitas maupun kewenangannya sebagai pejabat publik untuk melindungi kepentingan pribadi maupun keluarga dalam masalah ini. Ia menilai tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan jabatan Menperin sebagai upaya untuk mendiskreditkan dirinya dan merupakan tindakan fitnah serta pencemaran nama baik.
Menempuh Jalur Hukum untuk Memulihkan Nama Baik
Atas dasar tuduhan yang dianggap tidak berdasar dan merugikan nama baiknya, Menperin Agus Gumiwang menyatakan akan mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi yang salah dan pencemaran nama baik. Ia berencana melaporkan Koordinator LSPI atas pernyataannya di media massa yang dinilai sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.
"Kami akan melaporkan Koordinator LSPI atas pernyataannya di media massa dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Bukan hanya informasi yang disampaikan tidak benar, namun juga mengakibatkan kegaduhan di kalangan masyarakat akibat pencemaran nama baik yang dilakukan," ujar Agus Gumiwang.
Menperin Agus Gumiwang menegaskan komitmennya untuk selalu taat hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak akan pernah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat publik untuk kepentingan pribadi. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diselesaikan melalui proses hukum yang adil dan transparan.