Pramono Anung Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 Miliar dan Apartemen Rp 650 Juta di Jakarta
Pembebasan PBB bagi Rumah dan Apartemen di Jakarta: Inisiatif Gubernur Pramono Anung
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dan apartemen tertentu di wilayah DKI Jakarta. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025. Fokus utama kebijakan ini adalah memberikan keringanan pajak bagi masyarakat menengah ke bawah, terutama pemilik rumah dan apartemen dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah ambang batas yang ditetapkan.
Detail Kebijakan Pembebasan PBB
Menurut pengumuman yang disampaikan Pramono Anung di Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/3/2025), rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta akan dibebaskan dari PBB. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial warga Jakarta yang memiliki properti dengan nilai tersebut.
"Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp 2 miliar maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp 650 juta NJOP-nya, PBB-nya juga kita gratiskan," ujar Pramono Anung.
Kebijakan ini menyasar mayoritas warga Jakarta, kecuali mereka yang tergolong mampu. Namun, perlu dicatat bahwa pembebasan PBB ini hanya berlaku untuk properti pertama yang dimiliki. Kepemilikan rumah kedua akan dikenakan keringanan pajak sebesar 50%, sementara rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.
- Rumah Pertama: Bebas PBB (NJOP di bawah Rp 2 miliar)
- Rumah Kedua: Keringanan PBB 50%
- Rumah Ketiga dan Seterusnya: Pajak Penuh
Pajak Kendaraan Bermotor: Ketegasan Gubernur Pramono
Selain membahas PBB, Gubernur Pramono Anung juga menyinggung pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta. Ia menegaskan bahwa pemilik kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tetap wajib membayar pajak. Kebijakan ini berbeda dengan beberapa daerah lain yang memberikan pembebasan pajak untuk kendaraan tertentu. Gubernur Pramono Anung menjelaskan bahwa banyak ditemukan kendaraan kedua dan ketiga yang tidak membayar pajak, dan pihaknya akan menertibkan hal tersebut.
"Saya tidak mengkritik daerah lain sama sekali nggak. Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta. Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak," tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan komitmennya untuk memberikan keringanan pajak bagi warga kurang mampu dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.