Kejagung Lampaui Target, Sita Lebih dari Satu Juta Hektar Lahan Hutan Sebelum Lebaran
Satgas PKH Kejaksaan Agung Sukses Amankan Aset Negara Seluas 1,1 Juta Hektar
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil melampaui target penyitaan lahan hutan seluas satu juta hektar sebelum Hari Raya Lebaran. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan keberhasilan ini dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/3/2024).
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran kementerian dan lembaga yang telah bekerja keras, meluangkan waktu dan tenaga untuk bersinergi dalam upaya penertiban kawasan hutan yang tergabung dalam Satgas PKH bentukan Bapak Presiden. Dengan ini, target satu juta hektar sebelum Hari Raya Lebaran telah kita peroleh," ujar Febrie.
Satgas PKH merupakan tim gabungan yang dibentuk atas arahan Presiden, melibatkan unsur TNI, Polri, dan sejumlah kementerian terkait. Keberhasilan penyitaan ini menunjukkan sinergi efektif antar lembaga negara dalam upaya menyelamatkan aset negara dan menegakkan hukum.
Detail Lahan yang Disita
Berdasarkan data Satgas PKH, total lahan sawit yang perlu dikuasai oleh negara mencapai 1.177.194,34 hektar. Hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil menguasai 1.100.674,14 hektar lahan yang tersebar di:
- 9 Provinsi
- 64 Kabupaten
- Melibatkan 369 Perusahaan
Proses penguasaan lahan ini dilakukan secara bertahap, dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan kepentingan pihak-pihak terkait.
Penyerahan Aset ke BUMN
Kejaksaan Agung telah melakukan dua kali penyerahan lahan sawit hasil sitaan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Penyerahan pertama dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, seluas 221.000 hektar. Kemudian, penyerahan kedua dilakukan pada hari ini, Rabu (26/3/2024), seluas 216.997,75 hektar. Total lahan sawit yang telah diserahkan kepada Agrinas Palma mencapai 437.997 hektar.
Sisa lahan seluas 662.677 hektar masih dalam proses verifikasi oleh Satgas PKH. Proses verifikasi ini penting untuk memastikan keabsahan data dan menyelesaikan potensi masalah hukum yang mungkin timbul.
Tantangan dan Solusi
Febrie mengakui bahwa Satgas PKH menghadapi beberapa kendala dalam proses penertiban kawasan hutan, salah satunya adalah status aset yang masih menjadi hak tanggungan di pihak perbankan. Namun, kendala ini tengah diatasi dengan bantuan dari Kementerian BUMN.
"Harapan kami, kendala-kendala yang dihadapi tersebut jangan sampai menjadi hambatan yang berarti, namun perlu segera untuk kita selesaikan dengan duduk bersama menyatukan pemikiran untuk mendapatkan solusi yang terbaik," pungkas Febrie. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan hukum dan memastikan pemanfaatan aset negara secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.