Audiensi Berujung Anarki di Purworejo: Fasilitas Desa Rusak, Kepala Desa Tempuh Jalur Hukum
Audiensi Dana Desa di Purworejo Berakhir Ricuh, Kepala Desa Laporkan Pengrusakan ke Polisi
PURWOREJO, Jawa Tengah – Sebuah audiensi yang digelar di Balai Desa Sawangan, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Rabu (5/3/2025) berakhir ricuh. Sekitar 20 orang yang mengklaim sebagai warga desa terlibat dalam aksi yang menyebabkan kerusakan fasilitas desa. Insiden ini mendorong Kepala Desa Sawangan, Sugiri, untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Sugiri didampingi penasehat hukumnya Ady Putra Cesario pada Rabu (26/3/2025), laporan tersebut terkait dengan pengrusakan fasilitas desa dan dugaan pemerasan yang terjadi selama audiensi. Audiensi ini merupakan yang kelima kalinya diadakan dengan sekelompok warga yang menuntut transparansi terkait pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan beberapa kegiatan desa lainnya yang dianggap kurang transparan.
Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk kelompok warga yang menuntut transparansi, Kepala Desa Sawangan beserta jajarannya, Wakapolsek Pituruh, Camat Pituruh beserta jajarannya. Pemerintah desa telah berupaya menjelaskan transparansi yang dituntut warga melalui Laporan Pertanggungjawaban Desa (LPJ). Namun, penjelasan tersebut tampaknya tidak memuaskan sebagian warga.
"Selain pengrusakan, ada ancaman juga yang membuat kita semua ketakutan," ujar Sugiri. "Sebenarnya kita tidak anti kritik, tapi tolong disampaikan dengan cara yang baik."
Sugiri menjelaskan bahwa di tengah pertemuan, beberapa warga yang tidak puas mulai berorasi di balai desa, menciptakan suasana yang tidak kondusif. Aksi ini kemudian berujung pada pengrusakan, di mana beberapa warga menendang meja dan kursi hingga rusak dan tidak dapat digunakan lagi. Total terdapat 13 kursi yang rusak dan tidak dapat digunakan kembali.
"Dalam audiensi, kita sudah jelaskan semua dengan menghadirkan pihak-pihak yang terkait termasuk dinas-dinas," jelas Sugiri. "Kami juga sampaikan jika memang tidak puas dengan jawaban yang kami sampaikan, kami mempersilahkan warga untuk lapor ke penegak hukum, namun tidak puas dan meminta Tukiman bertanggung jawab dan mengembalikan sejumlah uang yang seharusnya bukan tanggung jawabnya."
Atas kejadian pengrusakan dan dugaan pengancaman tersebut, Sugiri dan Tukiman didampingi kuasa hukumnya, Ady Putra Cesario, S.H., M.H., melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo pada 15 Maret 2025. Laporan tersebut diterima Polres Purworejo dengan nomor STTP/60/III/2025/POLRES PURWOREJO/POLDAJATENG dan STTP/61/III/2025/POLRES PURWOREJO/POLDAJATENG.
Melalui kuasa hukumnya, Sugiri berharap agar laporannya segera ditindaklanjuti, karena ia khawatir jika tidak segera ditangani, hal ini akan mengganggu pelayanan di Desa Sawangan.
"Semoga nanti aparat kepolisian segera menindak para pelaku pengrusakan fasilitas umum ini," kata Ady Putra Cesario.
Rincian Kerusakan:
- Meja: 1 buah (rusak)
- Kursi: 13 buah (rusak)
Kepolisian Resor Purworejo diharapkan segera melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini untuk mengungkap motif dan pelaku pengrusakan, serta menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan, serta menghindari tindakan anarkis yang merugikan.
Kronologi Singkat:
- 5 Maret 2025: Audiensi warga di Balai Desa Sawangan.
- Terjadi kericuhan yang menyebabkan kerusakan fasilitas desa.
- 15 Maret 2025: Kepala Desa Sawangan melaporkan kejadian ke Polres Purworejo.
- Laporan diterima dengan nomor STTP/60/III/2025/POLRES PURWOREJO/POLDAJATENG dan STTP/61/III/2025/POLRES PURWOREJO/POLDAJATENG.