Pramono Anung Tolak Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Prioritaskan Penagihan Tunggakan

Pramono Anung Tegaskan Penagihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Tolak Mentah Kebijakan Pemutihan

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap usulan pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya. Pernyataan ini berbeda dengan kebijakan yang pernah diterapkan di Jawa Barat oleh mantan Gubernur Dedy Mulyadi. Pramono Anung berpendapat bahwa karakteristik pemilik kendaraan yang menunggak pajak di Jakarta berbeda signifikan dengan daerah lain, sehingga kebijakan pemutihan tidak relevan untuk diterapkan.

Dalam keterangannya di Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/7/2025), Pramono Anung menjelaskan bahwa mayoritas kendaraan yang menunggak pajak di Jakarta adalah kendaraan kedua atau ketiga yang dimiliki oleh individu atau keluarga yang tergolong mampu secara ekonomi. Hal ini menjadi dasar utama penolakannya terhadap pemutihan pajak.

"Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta," ujar Pramono Anung, mengindikasikan bahwa tunggakan pajak lebih disebabkan oleh faktor kesadaran atau kemauan membayar, bukan karena kesulitan ekonomi.

Fokus pada Penagihan Aktif

Dengan dasar tersebut, Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk aktif mengejar para penunggak pajak kendaraan bermotor. Ia menekankan bahwa tidak ada alasan bagi pemilik kendaraan mewah untuk tidak membayar pajak.

"Maka saya akan mengejar mau mobil berapa pun monggo tetapi harus bayar pajak," tegasnya.

Pramono Anung juga menyoroti perbedaan kondisi antara Jakarta dengan daerah lain. Di beberapa daerah, tunggakan pajak seringkali disebabkan oleh kesulitan ekonomi yang dialami pemilik kendaraan pertama. Namun, di Jakarta, fenomena ini tidak terlalu dominan. Kendaraan yang menunggak pajak umumnya adalah kendaraan tambahan yang dimiliki oleh keluarga mampu.

"Mungkin berbeda dengan daerah lain yang mobil pertama, tapi di Jakarta baik mobil maupun motor rata-rata bukan mobil dan motor pertama tetapi kedua dan ketiga. Dan untuk itu karena dia dianggap sebagai orang mampu maka akan kita kejar untuk bayar pajak," jelasnya.

Kontras dengan Kebijakan Jawa Barat

Sikap tegas Pramono Anung ini kontras dengan kebijakan yang pernah diterapkan oleh Dedy Mulyadi di Jawa Barat. Dedy Mulyadi mengeluarkan kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Program pemutihan pajak di Jawa Barat memungkinkan pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024 untuk dibebaskan dari kewajiban membayar tunggakan tersebut. Mereka hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja. Namun, Pramono Anung menilai bahwa kebijakan serupa tidak sesuai dengan kondisi Jakarta.

Berikut poin-poin penting dari pernyataan Pramono Anung:

  • Penolakan Pemutihan Pajak: Menolak usulan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta.
  • Target Penagihan: Memfokuskan upaya pada penagihan tunggakan pajak dari pemilik kendaraan yang mampu.
  • Alasan Penolakan: Mayoritas penunggak pajak di Jakarta adalah pemilik kendaraan kedua atau ketiga.
  • Perbedaan Kondisi: Menggarisbawahi perbedaan kondisi ekonomi antara Jakarta dengan daerah lain terkait tunggakan pajak.