Prosedur Pengurusan BPKB Hilang Dikeluhkan Warganet: Kompleksitas Persyaratan Jadi Sorotan
Keluhan Warganet Soal Rumitnya Pengurusan BPKB Hilang Mencuat
Gelombang keluhan dari warganet terkait rumitnya proses pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang semakin santer terdengar. Salah satu pengguna media sosial dengan akun @amazotay membagikan pengalamannya yang kurang menyenangkan ketika hendak mengurus BPKB sepeda motornya yang hilang di sebuah kantor Samsat.
Menurut pengakuannya, ia terkejut mendapati daftar persyaratan yang mencapai 15 poin. Pengalaman ini kemudian dibagikan melalui platform media sosial dan dengan cepat menuai respons dari warganet lainnya. Banyak yang merasa senasib dan mengeluhkan hal serupa.
"Bukan maen dah. Baca persyaratannya udah enggak semangat ngurusnya," tulisnya dalam sebuah postingan.
Persyaratan Pengurusan BPKB Hilang Sesuai Peraturan?
Berdasarkan penelusuran, persyaratan yang diajukan oleh Samsat tersebut sebenarnya mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 32 peraturan tersebut memang mengatur tentang permohonan penggantian BPKB yang hilang.
Pasal tersebut menjabarkan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan, termasuk:
-
Identitas Pemohon:
- Perseorangan: KTP (WNI) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (WNA), serta Surat Keterangan Tempat Tinggal (WNA dengan Izin Tinggal Terbatas).
- Badan Usaha: Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum yang ditandatangani pimpinan dan stempel badan hukum.
- Instansi Pemerintah/Badan Internasional: Surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani pimpinan dan stempel instansi, serta materai yang cukup.
-
Dokumen Pendukung:
- Surat Kuasa bermaterai (jika diwakilkan) dan fotokopi KTP pemberi kuasa.
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polri.
- STNK dan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Surat pernyataan bermaterai bahwa BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana atau perdata.
- Bukti pengumuman kehilangan di media cetak (2 kali berturut-turut: media cetak lokal (bulan pertama) dan media cetak nasional (bulan kedua)).
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
- Fotokopi BPKB (jika ada).
-
Jika BPKB dalam Status Jaminan:
- Surat pernyataan dari bank atau perusahaan leasing yang menyatakan BPKB sedang menjadi jaminan, disertai fotokopi BPKB.
Sorotan Terhadap Persyaratan Tambahan
Namun, keluhan warganet tidak hanya tertuju pada persyaratan yang tercantum dalam peraturan tersebut. Beberapa warganet juga mengeluhkan adanya persyaratan tambahan seperti kwitansi pembelian dan surat keterangan dari dealer yang menyatakan BPKB telah diserahkan kepada pemilik. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa persyaratan tambahan ini muncul dan apakah memiliki dasar hukum yang jelas?
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait adanya persyaratan tambahan tersebut. Hal ini semakin menambah kebingungan dan ketidakpastian di kalangan masyarakat yang hendak mengurus BPKB yang hilang.
Dampak dan Harapan
Kerumitan dalam proses pengurusan BPKB yang hilang tentu memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat. Selain memakan waktu dan biaya, proses yang berbelit-belit juga dapat menimbulkan frustrasi dan ketidakpercayaan terhadap sistem pelayanan publik.
Diharapkan pihak terkait dapat segera memberikan klarifikasi terkait persyaratan yang berlaku dan meninjau kembali proses pengurusan BPKB yang hilang agar lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Sosialisasi yang jelas dan komprehensif mengenai prosedur dan persyaratan juga sangat diperlukan agar masyarakat tidak lagi kebingungan dan merasa terbebani.