Oknum Polisi Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi, Keluarga Korban Apresiasi Langkah Tegas Polda Jateng
Kasus Pembunuhan Bayi di Semarang: Brigadir AK Resmi Jadi Tersangka, Keluarga Korban Lega
Kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan di Semarang, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Brigadir Ade Kurniawan (AK), yang merupakan ayah kandung dari bayi malang tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah. Penetapan tersangka ini disambut baik oleh keluarga korban, khususnya ibu dari bayi yang berinisial DJP.
"Klien kami sangat bersyukur atas penetapan tersangka ini. Kami berharap penyidik Polda Jateng dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku," ujar Amal Lutfiansyah, kuasa hukum dari pihak keluarga korban, saat dikonfirmasi pada Rabu (26/3/2025).
Harapan Keluarga Korban
Amal menambahkan bahwa keluarga korban berharap agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut. Meskipun kehilangan nyawa seorang anak, apalagi dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, merupakan luka yang sangat mendalam dan tidak dapat tergantikan, penetapan tersangka ini memberikan sedikit kelegaan bagi keluarga.
"Kondisi klien kami masih sangat terpukul. Kehilangan seorang anak adalah pengalaman yang sangat menyakitkan. Namun, dengan ditetapkannya AK sebagai tersangka, setidaknya ada harapan bahwa keadilan akan ditegakkan," lanjut Amal.
Keluarga korban juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Mereka berharap agar penegakan hukum internal di lingkungan kepolisian dapat terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Penjelasan Polda Jateng
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, membenarkan penetapan Brigadir Ade Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup.
"Setelah melalui gelar perkara, kami menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegas Kombes Artanto.
Saat ini, Brigadir AK masih menjalani masa penempatan khusus (Patsus) sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal kepolisian. Setelah masa Patsus selesai, tersangka akan dipindahkan ke tahanan umum Ditreskrimum Polda Jateng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Singkat Kejadian
Kasus ini bermula pada Minggu (2/3/2025), saat DJP, ibu dari bayi NA, menitipkan bayinya kepada Brigadir AK saat mereka berbelanja di daerah Peterongan, Semarang. Hanya berselang 10 menit, DJP mendapati bibir bayinya telah membiru. Bayi NA kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Alif Abdurrahman, kuasa hukum keluarga korban sebelumnya menjelaskan bahwa kematian bayi tersebut diduga akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Atas perbuatannya, Brigadir AK dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pasal yang menjerat tersangka
- Pasal Perlindungan Anak
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
- Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan, termasuk yang berasal dari internal kepolisian.