Pemprov DKI Jakarta Serahkan LKPD 2024 ke BPK, Akuntabilitas Keuangan Jadi Prioritas

Jakarta Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan dengan Penyerahan LKPD Tepat Waktu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jakarta pada hari Rabu, 26 Maret 2025. Langkah ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan Pemda untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

"Penyelesaian dan penyerahan LKPD ini merupakan wujud tanggung jawab kami dalam mengelola keuangan daerah secara efektif dan efisien. Kami telah melalui proses reviu yang ketat oleh Inspektorat untuk memastikan bahwa laporan ini akurat dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku," ujar [Nama Pejabat yang menyerahkan laporan, jika ada].

Penyerahan LKPD ini menandai selesainya siklus pengelolaan keuangan daerah untuk tahun 2024. BPK akan melakukan audit terhadap laporan tersebut untuk memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini BPK ini sangat penting karena menjadi salah satu indikator keberhasilan Pemprov DKI Jakarta dalam mengelola keuangan daerah.

Kinerja Keuangan DKI Jakarta Tahun 2024

APBD Perubahan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp 85,20 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp 5,64 triliun atau 7,09% dibandingkan dengan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 yang sebesar Rp 79,56 triliun. Peningkatan ini menunjukkan kemampuan Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Realisasi penerimaan daerah mencapai Rp 82,29 triliun atau 96,59% dari target, sementara realisasi pengeluaran sebesar Rp 77,86 triliun atau 91,38% dari anggaran yang ditetapkan. Selisih antara penerimaan dan pengeluaran menunjukkan adanya surplus anggaran yang dapat digunakan untuk membiayai program-program pembangunan di DKI Jakarta.

Total aset Pemprov DKI Jakarta per 31 Desember 2024 mencapai Rp 746,39 triliun, meningkat Rp 30,89 triliun atau 4,32% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2023 yang sebesar Rp 715,50 triliun. Peningkatan aset ini menunjukkan pertumbuhan ekonomi dan investasi di DKI Jakarta.

Fokus pada Akuntabilitas dan Transparansi

Penyerahan LKPD kepada BPK merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan adanya audit dari BPK, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya mengenai bagaimana uang publik dikelola dan digunakan.

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. [Nama Pejabat yang menyerahkan laporan, jika ada] menambahkan, "Kami menyadari bahwa pengelolaan keuangan daerah yang baik adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Jakarta. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap aspek pengelolaan keuangan daerah."

Poin-poin penting dalam LKPD 2024:

  • APBD Perubahan: Rp 85,20 triliun (naik 7,09% dari 2023)
  • Realisasi Penerimaan: Rp 82,29 triliun (96,59% dari target)
  • Realisasi Pengeluaran: Rp 77,86 triliun (91,38% dari anggaran)
  • Total Aset: Rp 746,39 triliun (naik 4,32% dari 2023)

Penyerahan LKPD ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja keuangan Pemprov DKI Jakarta di masa mendatang dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Jakarta.