KPK Tegaskan Gratifikasi Bukan Rezeki, Pintu Masuk Korupsi
KPK Gencarkan Sosialisasi Anti-Gratifikasi di Lingkungan Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan upaya pencegahan korupsi dengan menyasar langsung para pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Salah satu fokus utama dalam upaya ini adalah penolakan gratifikasi, yang ditegaskan KPK bukan merupakan rezeki yang halal, melainkan pintu masuk menuju praktik korupsi yang merusak integritas.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan pesan ini dalam program Series Penguatan Integritas Pegawai Rutan KPK, sebuah inisiatif yang dirancang untuk memperkuat nilai-nilai kejujuran dan profesionalisme di kalangan petugas rutan. Dalam sesinya, Ibnu menekankan pentingnya memegang teguh prinsip-prinsip anti-korupsi dalam setiap aspek pekerjaan.
"Kita tidak boleh mengambil hak orang lain, menerima yang bukan hak, tidak meminta yang bukan hak, dan menolak yang bukan hak," tegas Ibnu. Pernyataan ini menjadi landasan penting bagi para pegawai rutan untuk memahami batasan-batasan yang jelas dalam menjalankan tugas mereka.
Gratifikasi: Bukan Rezeki, Melainkan Jebakan
Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan bahwa gratifikasi seringkali disalahartikan sebagai rezeki. Padahal, menurutnya, gratifikasi adalah bentuk suap terselubung yang dapat mengkompromikan integritas dan membuka celah bagi praktik korupsi yang lebih besar.
"Kalau mendapatkan gratifikasi, jangan menganggap itu rezeki," imbuhnya. Penegasan ini menjadi pengingat bagi para pegawai rutan untuk selalu waspada dan berani menolak segala bentuk pemberian yang mencurigakan.
Senada dengan Ibnu, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, mendorong para pegawai Rutan KPK untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik korupsi di lingkungan kerja mereka. Ia menekankan bahwa menjaga integritas bukanlah tugas yang mudah, namun dengan saling mengingatkan dan melaporkan pelanggaran, lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi dapat terwujud.
Program Penguatan Integritas: Strategi Jangka Panjang KPK
Program Series Penguatan Integritas bagi Pegawai Rutan KPK ini dirancang dalam format sharing session, di mana para peserta dapat berbagi pengalaman dan berdiskusi mengenai tantangan-tantangan yang dihadapi dalam menjaga integritas. Seri pertama program ini telah dilaksanakan pada Februari 2025 dengan menghadirkan anggota Dewan Pengawas KPK, Benny Joshua Mamoto dan Chisca Mirawati, sebagai narasumber.
Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang KPK untuk membangun sistem peradilan yang lebih transparan dan berintegritas. Dengan meningkatkan kapasitas dan kesadaran para pegawai rutan, KPK berharap dapat menjaga kredibilitas institusi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan rutan.
KPK meyakini bahwa pegawai rutan yang berintegritas adalah kunci utama dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Melalui program-program penguatan integritas, KPK berupaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat mewujudkan sistem peradilan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Tujuan Program:
- Meningkatkan kesadaran pegawai Rutan KPK mengenai bahaya korupsi.
- Memperkuat nilai-nilai integritas dan kejujuran di kalangan pegawai Rutan KPK.
- Mendorong pegawai Rutan KPK untuk berani menolak gratifikasi dan melaporkan praktik korupsi.
- Membangun sistem peradilan yang lebih transparan dan akuntabel.
Dengan langkah-langkah preventif yang terus digencarkan, KPK berharap dapat meminimalisir potensi korupsi di lingkungan Rutan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.