Jaringan Pengedar Narkoba di Sukabumi Dibongkar, Polisi Amankan Buruh, Karyawan, hingga Mantan Mahasiswa
Polres Sukabumi Kota Ringkus 10 Tersangka Pengedar Narkoba: Buruh, Karyawan Swasta, hingga Mantan Mahasiswa Terlibat
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung selama sebulan terakhir, petugas kepolisian berhasil mengamankan 10 orang tersangka dari berbagai latar belakang profesi. Pengungkapan kasus ini secara resmi dirilis pada hari Rabu, 26 Maret 2025, di Markas Polresta Sukabumi.
Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa para tersangka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari buruh pabrik, karyawan swasta, hingga mantan mahasiswa. Identitas para tersangka yang berhasil diamankan adalah RE (27 tahun), OO (28 tahun) keduanya warga Kecamatan Gunungguruh, AR (36 tahun) warga Cireunghas, SA (31 tahun) warga Warungkondang, MR (29 tahun) warga Sukalarang, HR (41 tahun) warga Cidahu, SI (20 tahun) warga Cisaat, CE (28 tahun) warga Warudoyong, LP (26 tahun) warga Cicantayan, dan MA (31 tahun) warga Cisaat.
Barang Bukti Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah Disita
Menurut keterangan pihak kepolisian, para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika. Aktivitas haram ini telah mereka jalankan selama kurang lebih empat bulan. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan nilai yang fantastis. Barang bukti tersebut meliputi:
- Sabu seberat 1 ons 52,58 gram
- Ganja seberat 1,5 kg
- Ekstasi sebanyak 7 butir
- Obat psikotropika sebanyak 799 butir
- Obat keras terbatas lainnya sebanyak 86.324 butir
"Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), 114 ayat (1), dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan atau Pasal 435, 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup," tegas AKBP Rita Suwadi.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat jaringan peredaran narkoba telah menyasar berbagai lapisan masyarakat. Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Sukabumi. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan dan peredaran narkoba.