Turis Dubai Tuntut Ganti Rugi Usai Jadi Korban Gigitan Ular di Hotel Lombok
Kasus Gigitan Ular di Novotel Lombok Berbuntut Panjang: Turis Dubai Ajukan Tuntutan
Seorang wisatawan asal Dubai, Ahmed Sammy, masih berjuang dengan dampak kesehatan akibat gigitan ular yang dialaminya saat menginap di Novotel Lombok, Kuta Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 22 Juli tahun lalu. Insiden ini kini memasuki babak baru dengan pengajuan tuntutan ganti rugi oleh Ahmed Sammy kepada pihak manajemen hotel.
Kuasa hukum Ahmed Sammy, Bayu Perdana, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami gangguan kesehatan berkelanjutan pada kakinya pasca-gigitan ular tersebut. Meskipun pihak hotel telah menanggung biaya pengobatan awal di Indonesia, kondisi kaki Ahmed Sammy tidak membaik setelah kembali ke Dubai. Pemeriksaan medis di Dubai menunjukkan potensi dampak jangka panjang terhadap kesehatan korban.
"Klien kami melaporkan bahwa kaki yang tergigit ular tersebut tidak dapat kembali seperti semula dan masih membengkak," ujar Bayu Perdana. "Berdasarkan keterangan dokter di Dubai, kaki korban berpotensi berdampak jangka panjang terhadap kesehatannya. Untuk itu, Ahmed Sammy meminta pertanggungjawaban dari Novotel Hotel Lombok atas kejadian ini."
Upaya Mediasi Buntu, Kasus Dilaporkan ke BPSK
Bayu Perdana menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui negosiasi dan somasi kepada Novotel Hotel Lombok. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Akibatnya, Ahmed Sammy memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lombok dengan nomor laporan: 14BPSK/II/2025.
"Kami sudah bernegosiasi hingga mengirim somasi kepada Novotel Hotel Lombok. Namun, belum ada tindakan nyata untuk mengatasi permasalahan ini," tegas Bayu.
Ahmed Sammy menuntut kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta ganti rugi immaterial sesuai dengan Pasal 1371 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Tanggapan Pihak Novotel Lombok
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Novotel Lombok, Endri Susanto, menyatakan bahwa pihaknya telah bertanggung jawab atas insiden yang menimpa Ahmed Sammy. Endri menjelaskan bahwa korban telah mendapatkan penanganan medis yang memadai setelah kejadian.
"Kejadian itu kan di taman air mancur hotel. Jadi kami memang sudah berikan pelayanan dan penanganan," kata Endri. "Korban saat itu dilarikan ke RS Mandalika dan sempat dilarikan ke RS Siloam di Kota Mataram. Bahkan, korban diberikan waktu tambahan untuk melakukan pengobatan."
Endri mengklaim bahwa pihak hotel telah mengeluarkan puluhan juta rupiah untuk biaya pengobatan Ahmed Sammy. Namun, tampaknya klaim ini tidak cukup untuk meredakan kekecewaan korban yang merasa mengalami kerugian berkelanjutan akibat insiden tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya standar keamanan dan keselamatan bagi wisatawan di destinasi wisata. Selain itu, kasus ini juga menggarisbawahi hak-hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi yang adil atas kerugian yang diderita akibat kelalaian pihak penyedia jasa.
Daftar Poin Penting:
- Turis Dubai digigit ular di Novotel Lombok.
- Korban mengalami gangguan kesehatan berkelanjutan.
- Upaya mediasi gagal, kasus dilaporkan ke BPSK.
- Korban menuntut kompensasi dan ganti rugi.
- Pihak Novotel mengklaim telah bertanggung jawab.