Pelimpahan Berkas Perkara Hasto Kristiyanto ke JPU: Tim Hukum Ajukan Keberatan
Pelimpahan Berkas Perkara Hasto Kristiyanto ke JPU: Tim Hukum Ajukan Keberatan
Proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, memasuki babak baru. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara kliennya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 5 Maret 2025. Pengumuman ini disampaikan Maqdir usai pertemuan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/3/2025). Langkah ini membuka jalan bagi persidangan Hasto atas dugaan keterlibatannya dalam kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
Namun, rencana pelimpahan berkas tersebut mendapat reaksi keras dari tim kuasa hukum. Maqdir Ismail menegaskan bahwa KPK seharusnya menghentikan penyidikan mengingat proses praperadilan yang tengah berjalan. Ia berpendapat, penghentian penyidikan merupakan langkah yang semestinya ditempuh KPK sampai adanya putusan praperadilan. Keberatan atas pelimpahan berkas perkara di tengah proses praperadilan akan disampaikan secara resmi, baik dalam sidang praperadilan yang dijadwalkan pada Senin, 10 Maret 2025, maupun melalui jalur hukum lainnya.
"Kami akan melakukan protes atas pelimpahan berkas ini," tegas Maqdir. "Ini jelas tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan." Ia menekankan bahwa tindakan KPK tersebut dinilai sebagai upaya untuk mengabaikan proses praperadilan yang tengah berlangsung. Langkah hukum lanjutan akan ditempuh untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Hasto Kristiyanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024. Ia diduga terlibat dalam perintangan penyidikan kasus dugaan suap anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku, kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada 20 Februari 2025, menjelaskan bahwa Hasto diduga secara sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan kasus tersebut.
Selain perintangan penyidikan, Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus suap yang terkait dengan kasus Harun Masiku. Meskipun demikian, KPK masih memerlukan waktu lebih lanjut untuk menyelidiki dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap tersebut. Atas perbuatan yang didakwakan, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses pelimpahan berkas perkara ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai independensi proses hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Publik pun menantikan bagaimana proses hukum selanjutnya dan bagaimana respon pengadilan terhadap keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Langkah KPK yang melanjutkan pelimpahan berkas di tengah proses praperadilan menjadi sorotan dan memicu debat publik tentang kepatuhan terhadap asas-asas hukum yang berlaku.
Daftar poin penting terkait perkembangan kasus ini:
- Berkas perkara Hasto Kristiyanto dilimpahkan ke JPU pada 5 Maret 2025.
- Tim kuasa hukum Hasto menyatakan keberatan atas pelimpahan berkas tersebut karena proses praperadilan masih berjalan.
- Hasto diduga terlibat dalam perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku.
- Hasto juga menjadi tersangka kasus suap terkait kasus Harun Masiku (penyelidikan masih berlanjut).
- Tim hukum akan mengajukan keberatan resmi pada sidang praperadilan tanggal 10 Maret 2025.
- Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.