Djan Faridz Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Djan Faridz Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Djan Faridz, memilih untuk tidak memberikan banyak komentar setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (26/3/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Djan Faridz, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terlihat meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 14.04 WIB. Saat dihampiri oleh awak media, ia enggan memberikan keterangan rinci mengenai materi pemeriksaan yang baru saja dijalaninya. "Tanya KPK," jawabnya singkat saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Upaya wartawan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, termasuk mengenai penggeledahan di kediaman Djan Faridz oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu, juga tidak membuahkan hasil. Ia tetap bersikukuh untuk mengarahkan pertanyaan tersebut kepada pihak KPK. Bahkan, ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya komunikasi dengan Harun Masiku, Djan Faridz kembali menolak untuk menjawab dan menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan kepada penyidik yang menangani kasus ini.
Diketahui, Djan Faridz diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam kasus ini, ia diperiksa untuk memberikan keterangan terkait tersangka Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), serta pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.
Sebelumnya, kediaman Djan Faridz sempat menjadi sorotan setelah digeledah oleh penyidik KPK pada Rabu (22/1/2025). Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dianggap relevan dengan kasus yang sedang diusut. "Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Kamis (23/1/2025).
Kasus Harun Masiku sendiri mencuat ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Dalam operasi tersebut, tim KPK berhasil mengamankan delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saiful Bahri, dan Harun Masiku.
Sayangnya, hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus buron dan belum berhasil ditangkap oleh pihak berwenang. KPK terus melakukan pengembangan perkara dan telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto Kristiyanto saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sementara Donny Tri Istiqomah belum ditahan oleh KPK.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan sejumlah tokoh penting dan menyeret nama partai politik besar. KPK diharapkan dapat terus mengungkap fakta-fakta baru dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini ke pengadilan.
Daftar Tersangka Kasus Harun Masiku:
- Harun Masiku (Buron)
- Wahyu Setiawan (Komisioner KPU)
- Agustiani Tio Fridelina (Mantan Anggota Bawaslu)
- Saiful Bahri (Kader PDIP)
- Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP)
- Donny Tri Istiqomah (Pengacara PDIP)