RUU KUHAP Terbaru: Pemasangan CCTV di Ruang Pemeriksaan Guna Cegah Kekerasan dalam Proses Penyidikan

RUU KUHAP Terbaru: Pemasangan CCTV di Ruang Pemeriksaan Guna Cegah Kekerasan dalam Proses Penyidikan

Draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sedang menjadi sorotan, terutama terkait dengan aturan baru mengenai pemasangan kamera pengawas atau Closed-Circuit Television (CCTV) di ruang pemeriksaan selama proses penyidikan. Langkah ini dianggap sebagai terobosan penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Dasar Hukum dan Tujuan Pemasangan CCTV

Aturan mengenai CCTV ini tercantum dalam Pasal 31 draf RUU KUHAP. Secara garis besar, pasal ini mengatur tentang:

  • Hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum sebelum pemeriksaan dimulai.
  • Perekaman pemeriksaan oleh penyidik menggunakan CCTV.
  • Penggunaan rekaman CCTV hanya untuk kepentingan penyidikan dan berada di bawah kendali penyidik.
  • Pemanfaatan rekaman CCTV oleh tersangka, terdakwa, atau penuntut umum dalam persidangan atas permintaan hakim.
  • Pengaturan lebih lanjut mengenai rekaman CCTV akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Alasan di Balik Pemasangan CCTV

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan selama proses penyidikan. Kasus-kasus kekerasan yang terjadi di masa lalu, seperti kasus yang terjadi di Palu, menjadi perhatian serius dan mendorong perlunya langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif. Pemasangan CCTV diharapkan dapat menjadi pengawas dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindakan kekerasan.

Implikasi dan Manfaat Pemasangan CCTV

Pemasangan CCTV di ruang pemeriksaan memiliki beberapa implikasi dan manfaat, di antaranya:

  • Meningkatkan Transparansi: Proses pemeriksaan menjadi lebih terbuka dan dapat dipantau.
  • Mencegah Kekerasan: Adanya pengawasan visual diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya tindakan kekerasan oleh penyidik.
  • Melindungi Hak Tersangka: Rekaman CCTV dapat menjadi bukti yang sah untuk membela diri jika terjadi pelanggaran hak-hak tersangka selama pemeriksaan.
  • Memudahkan Pembuktian di Persidangan: Rekaman CCTV dapat digunakan sebagai alat bukti yang kuat dalam persidangan untuk memperjelas fakta-fakta yang terjadi selama pemeriksaan.
  • Meningkatkan Akuntabilitas Penyidik: Penyidik akan lebih berhati-hati dalam bertindak karena mengetahui bahwa setiap tindakan mereka direkam.

Tantangan dan Pertimbangan Lebih Lanjut

Implementasi aturan ini tentu akan menghadapi beberapa tantangan, seperti:

  • Anggaran: Pemasangan dan pemeliharaan CCTV di seluruh ruang pemeriksaan akan membutuhkan anggaran yang signifikan.
  • Privasi: Perlu ada aturan yang jelas mengenai bagaimana rekaman CCTV disimpan dan digunakan untuk melindungi privasi pihak-pihak yang terlibat.
  • Teknis: Kualitas rekaman CCTV harus memadai dan dapat diandalkan untuk memastikan bahwa bukti yang diperoleh akurat.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang komprehensif dan jelas untuk mengatur implementasi aturan ini. PP tersebut harus mencakup aspek-aspek teknis, hukum, dan etika agar pemasangan CCTV di ruang pemeriksaan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan proses penyidikan di Indonesia dapat menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil dan berkeadilan.