Aksi Vandalisme di DPRD Bekasi Berujung Laporan Polisi: Massa Penolak UU TNI Diduga Lakukan Perusakan

DPRD Kota Bekasi Tempuh Jalur Hukum Atas Aksi Vandalisme Saat Demo UU TNI

Bekasi, Jawa Barat - Sekretariat DPRD Kota Bekasi secara resmi melaporkan aksi vandalisme yang terjadi saat demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) TNI ke Polres Metro Bekasi Kota pada hari Rabu, 26 Maret 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas tindakan anarkis yang dilakukan oleh massa Aliansi Masyarakat Sipil Bekasi Raya Melawan di ruang paripurna DPRD Kota Bekasi sehari sebelumnya, Selasa (25/3/2025).

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menegaskan bahwa proses hukum harus terus berjalan karena tindakan tersebut dinilai telah melampaui batas. "Kami sepakat untuk proses hukum terus berjalan, karena ini sudah sangat-sangat keterlaluan," ujarnya saat mendampingi proses pelaporan di Polres Metro Bekasi Kota.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/641/III/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

Arif Rahman Hakim menjelaskan bahwa sekitar 50 orang massa aksi merangsek masuk ke ruang paripurna tanpa pemberitahuan sebelumnya. "Tanpa pemberitahuan mereka datang ke gedung DPRD," ungkapnya. Selain melakukan aksi coret-coret, massa juga diduga merusak sejumlah fasilitas di Gedung DPRD Kota Bekasi. Pihak DPRD berharap agar pihak kepolisian dapat menindak tegas para pelaku tindakan anarkis tersebut.

"Siapa pun pelaku perusakan, pelaku anarkis, yang bersifat premanisme dan seperti yang terjadi kemarin, tetap kami akan menyerahkan kepada pihak polisi untuk diserahkan sesuai aturan yang berlaku," tegas Arif Rahman Hakim.

Kronologi Kejadian

Aksi unjuk rasa menolak UU TNI di Gedung DPRD Kota Bekasi pada hari Selasa (25/3/2025) berujung ricuh. Puluhan massa aksi yang mengenakan pakaian serba hitam memasuki ruang sidang paripurna sekitar pukul 15.00 WIB. Di dalam ruangan tersebut, fasilitas seperti kursi, kamera CCTV, dan meja sidang menjadi sasaran vandalisme. Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, mengungkapkan bahwa massa aksi melakukan pengecatan pada kamera CCTV.

Saat kejadian, tidak ada anggota DPRD yang berada di lokasi. "Di dalam kebetulan anggota DPRD tidak ada," kata Lia Erliani.

Setelah menyampaikan aspirasi dengan cara yang anarkis, massa aksi meninggalkan Gedung DPRD Kota Bekasi dan dipukul mundur oleh aparat kepolisian. Massa aksi membubarkan diri tanpa sempat bertemu dengan perwakilan anggota DPRD Kota Bekasi.

Kerugian dan Langkah Selanjutnya

Pihak Sekretariat DPRD Kota Bekasi belum memberikan rincian resmi mengenai total kerugian akibat aksi vandalisme tersebut. Namun, tindakan ini jelas menimbulkan kerugian materil dan mengganggu aktivitas di Gedung DPRD Kota Bekasi. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengidentifikasi dan menangkap para pelaku vandalisme serta memproses mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan terkait dengan cara penyampaian aspirasi yang seharusnya dilakukan dengan damai dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tindakan vandalisme dan perusakan fasilitas publik tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas.

Poin-poin penting dari kejadian:

  • Aksi demonstrasi menolak UU TNI di DPRD Kota Bekasi berujung vandalisme.
  • Massa aksi merusak fasilitas di ruang paripurna.
  • Sekretariat DPRD Kota Bekasi melaporkan kejadian ini ke polisi.
  • Polisi diharapkan menindak tegas pelaku vandalisme.
  • Kejadian ini menimbulkan keprihatinan tentang cara penyampaian aspirasi.