Djan Faridz Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku: 'Tanya Penyidik Saja!'
Djan Faridz Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, memilih untuk tidak memberikan banyak komentar setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/3/2025).
"Tanya penyidiknyalah, kok tanya saya. Yang masalah dia," ujar Djan singkat kepada awak media usai keluar dari Gedung KPK. Pernyataan ini mengindikasikan keengganan Djan untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang baru saja dijalaninya.
Kasus Suap Harun Masiku dan Status Buron
Harun Masiku sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan yang mengungkap adanya indikasi praktik suap untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota parlemen.
Saat ini, Harun Masiku masih berstatus sebagai buronan KPK dan keberadaannya belum diketahui. Upaya pencarian terus dilakukan oleh KPK bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait, baik di dalam maupun di luar negeri.
Penggeledahan Rumah Djan Faridz
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kediaman Djan Faridz yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada tanggal 22 Januari 2025. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dianggap relevan dengan kasus yang tengah diusut.
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan di Gedung KPK pada Kamis (23/1).
Barang bukti yang disita tersebut selanjutnya akan dianalisis oleh tim penyidik untuk mengungkap keterkaitan Djan Faridz dengan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Kronologi Kasus Suap Harun Masiku
Kasus suap yang menjerat Harun Masiku bermula pada tahun 2020. Saat itu, Harun diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sebesar Rp 600 juta. Tujuannya adalah agar Wahyu Setiawan membantu Harun Masiku untuk ditetapkan sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.
Wahyu Setiawan sendiri telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara. Selain Wahyu Setiawan, beberapa pihak lain juga terlibat dalam kasus ini, termasuk Agustiani Tio yang merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan, serta Saeful Bahri yang berperan sebagai perantara suap. Keduanya juga telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara.
Perkembangan Terbaru Kasus
Pada akhir tahun 2024, KPK kembali menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus ini, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dan seorang pengacara bernama Donny Tri Istiqomah. Hasto Kristiyanto dijerat dengan dakwaan merintangi penyidikan dan diduga turut serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan bersama dengan Harun Masiku. Saat ini Hasto Kristiyanto sedang menjalani proses peradilan.
Kasus ini masih terus bergulir dan KPK terus berupaya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat para pelaku korupsi. Penangkapan Harun Masiku menjadi prioritas utama KPK untuk menuntaskan kasus ini.
Pihak yang terlibat dalam kasus Harun Masiku:
- Harun Masiku (Buron)
- Wahyu Setiawan (Divonis Penjara, Bebas)
- Agustiani Tio (Divonis Penjara, Bebas)
- Saeful Bahri (Divonis Penjara, Bebas)
- Hasto Kristiyanto (Tersangka, Proses Peradilan)
- Donny Tri Istiqomah (Tersangka)
- Djan Faridz (Saksi)