Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan: DJP Berikan Dispensasi Sanksi Keterlambatan Hingga 11 April

Dispensasi Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan: Wajib Pajak Orang Pribadi Mendapatkan Perpanjangan Waktu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan relaksasi bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi dengan memberikan dispensasi sanksi keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Keputusan ini memberikan angin segar bagi WP yang mungkin belum sempat menunaikan kewajibannya hingga batas waktu normal.

Perpanjangan Waktu Pelaporan Tanpa Denda

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025, WP orang pribadi diberikan perpanjangan waktu hingga 11 April 2025 untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 tanpa dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan. Sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT adalah 31 Maret setiap tahunnya. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi WP, terutama mengingat adanya periode libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang.

Alasan di Balik Kebijakan Relaksasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil mempertimbangkan adanya libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yang berlangsung dari 25 Maret hingga 7 April 2025. Periode libur yang panjang ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan.

Selain itu, pemerintah juga ingin memberikan perlakuan yang adil dan memberikan kepastian hukum kepada WP. Dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024, DJP berharap dapat meringankan beban WP dan mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik.

Manfaat Dispensasi Sanksi Keterlambatan

Kebijakan penghapusan sanksi keterlambatan pelaporan SPT ini memberikan beberapa manfaat bagi WP orang pribadi, antara lain:

  • Terhindar dari Denda Administratif: WP yang terlambat melaporkan SPT tidak akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.
  • Fleksibilitas Pembayaran PPh Pasal 29: WP memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak.
  • Kepastian Hukum: WP yang melaporkan SPT dalam periode relaksasi tidak akan dikenakan sanksi.

Cara Pelaporan SPT Secara Online

Wajib pajak tetap diimbau untuk melaporkan SPT sesegera mungkin sebelum batas waktu 11 April 2025. Pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui layanan DJP Online dengan langkah-langkah berikut:

  1. Akses situs https://djponline.pajak.go.id
  2. Login menggunakan NPWP dan password
  3. Pilih menu Lapor dan klik e-Filing
  4. Pilih jenis formulir sesuai dengan kategori wajib pajak (1770, 1770S, atau 1770SS)
  5. Isi data sesuai panduan yang tersedia
  6. Kirim SPT dan simpan bukti pelaporan

Dengan adanya kebijakan ini, DJP memberikan kesempatan bagi WP untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih tenang dan tanpa terburu-buru. Namun, DJP tetap mengimbau agar WP segera melaporkan SPT agar terhindar dari potensi kendala teknis menjelang batas waktu akhir.