IPW Kritik Dakwaan Gratifikasi Zarof Ricar: Indikasi Suap Terabaikan, Kasus Berpotensi Mandek
IPW Kritik Dakwaan Gratifikasi Zarof Ricar: Indikasi Suap Terabaikan, Kasus Berpotensi Mandek
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Indonesian Police Watch (IPW) melayangkan kritik pedas terhadap dakwaan gratifikasi yang dikenakan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai bahwa seharusnya Zarof didakwa dengan pasal suap, mengingat adanya indikasi kuat tindak pidana tersebut yang terungkap dalam surat dakwaan.
"Dalam dakwaan halaman 16, jelas tercantum kode-kode yang mengarah pada praktik suap. Jaksa seharusnya tidak mengabaikan fakta ini dan menyimpangkan dakwaan menjadi gratifikasi," tegas Sugeng dalam sebuah diskusi publik yang diselenggarakan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi di Jakarta pada [Tanggal Diskusi].
Sugeng berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mewajibkan jaksa untuk menyusun surat dakwaan secara lengkap dan cermat. Dakwaan yang hanya fokus pada gratifikasi, menurutnya, akan menghambat pengungkapan kasus secara menyeluruh dan berpotensi menghentikan penyelidikan hanya pada sosok Zarof Ricar.
"Dengan nilai gratifikasi yang fantastis mencapai Rp 915 miliar, dakwaan ini akan mentok pada Zarof Ricar dan tidak akan berkembang ke pihak-pihak lain yang mungkin terlibat," ujarnya.
Sugeng mempertanyakan kapasitas Zarof Ricar, yang dulunya hanya seorang pejabat MA, untuk menerima gratifikasi dengan nilai yang begitu besar. Ia meyakini bahwa uang yang disita bukanlah milik pribadi Zarof, melainkan hasil dari praktik korupsi yang lebih besar.
"Uang sebesar Rp 915 miliar dan emas 51 kg itu pasti bukan uang Zarof Ricar. Tidak mungkin seorang Zarof Ricar mendapatkan hadiah sebesar itu," imbuhnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama periode 2012 hingga 2022. JPU dari Kejaksaan Agung menduga gratifikasi tersebut diterima terkait dengan pengurusan perkara di berbagai tingkatan pengadilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
"Terdakwa menerima uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dikonversikan ke dalam rupiah dengan nilai total kurang lebih Rp 915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram," ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada [Tanggal Sidang].
Sebelum pensiun, Zarof Ricar menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum MA) pada tahun 2006-2014. Kemudian, ia menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Badilum pada tahun 2014-2017 dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA pada tahun 2017-2022. Zarof Ricar pensiun pada Februari 2022.
Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan IPW:
- Dakwaan Suap Lebih Tepat: IPW menilai indikasi suap dalam kasus Zarof Ricar lebih kuat dibandingkan gratifikasi.
- Pasal 143 KUHAP Dilanggar: Jaksa penuntut umum dianggap tidak cermat dan lengkap dalam menyusun dakwaan.
- Kasus Berpotensi Mandek: Dakwaan gratifikasi dikhawatirkan akan menghambat pengungkapan kasus secara menyeluruh.
- Nilai Gratifikasi Tidak Wajar: IPW meragukan kapasitas Zarof Ricar untuk menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar.
- Keterlibatan Pihak Lain: IPW menduga ada pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi ini.
IPW mendesak Kejaksaan Agung untuk meninjau kembali dakwaan terhadap Zarof Ricar dan mempertimbangkan dakwaan suap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan mengungkap semua pihak yang terlibat.