ASN Dilarang Keras Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran: Ketegasan Wali Kota Tangerang

ASN Dilarang Keras Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran: Ketegasan Wali Kota Tangerang

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan larangan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas, baik berpelat merah maupun hitam, untuk keperluan mudik Lebaran. Ketentuan ini ditegaskan oleh Wali Kota Tangerang, Sachrudin, sebagai upaya menjaga akuntabilitas aset negara dan memastikan pelayanan publik tetap optimal selama masa libur.

"Kendaraan dinas, termasuk yang berstatus sewa dengan pelat hitam, dilarang digunakan untuk mudik. Hal ini sesuai dengan surat edaran yang telah kami keluarkan," ujar Sachrudin, mengutip sumber dari Antara.

Larangan ini bukan tanpa dasar. Pemerintah Kota Tangerang berupaya menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dengan memastikan penggunaan aset negara sesuai peruntukannya. Selain itu, ketersediaan kendaraan dinas selama libur Lebaran sangat penting untuk mendukung operasional pelayanan masyarakat yang mungkin tetap berjalan.

Landasan Hukum dan Konsekuensi

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik, sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Peraturan ini secara jelas membatasi penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi ASN. Lebih lanjut, peraturan tersebut menekankan bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi pada hari kerja kantor dan hanya di dalam kota, kecuali dengan izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah.

Pemerintah Kota Tangerang juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan kendaraan dinas. Laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti untuk memastikan aturan ditegakkan.

Ketentuan Penggunaan Kendaraan Dinas

Secara rinci, Peraturan Menteri PANRB mengatur penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan utama:

  • Hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
  • Penggunaan dibatasi pada hari kerja kantor.
  • Hanya digunakan di dalam kota, kecuali dengan izin tertulis pimpinan instansi pemerintah.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dapat mematuhi aturan dan memanfaatkan kendaraan pribadi atau transportasi umum untuk keperluan mudik Lebaran. Hal ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan aset negara secara bertanggung jawab dan transparan.

Imbauan dan Pengawasan

Wali Kota Sachrudin mengimbau seluruh ASN di wilayahnya untuk mematuhi aturan ini. Beliau juga menekankan pentingnya pengawasan internal di masing-masing instansi pemerintah untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan larangan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi tata kelola pemerintahan yang lebih baik.