Lebih dari 10.000 Lowongan Kerja Tersedia untuk Eks Karyawan Sritex; Pemerintah Pastikan Hak-Hak Mereka Terpenuhi

Lebih dari 10.000 Lowongan Kerja Tersedia untuk Eks Karyawan Sritex; Pemerintah Pastikan Hak-Hak Mereka Terpenuhi

Penutupan operasional PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Group) yang mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap lebih dari 10.000 karyawannya telah menimbulkan keprihatinan luas. Namun, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bergerak cepat untuk meringankan beban para eks karyawan tersebut. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Emmanuel Ebenezer, menyatakan bahwa lebih dari 10.000 lowongan kerja telah berhasil dihimpun dari berbagai perusahaan di Sukoharjo, Solo, dan sekitarnya sebagai upaya penempatan kembali para pekerja yang terkena PHK.

Langkah koordinatif telah dilakukan dengan dinas ketenagakerjaan di tingkat kabupaten dan provinsi di Jawa Tengah. Upaya ini berhasil memetakan peluang kerja di berbagai sektor industri, antara lain garmen, plastik, sepatu, ritel, makanan dan minuman, batik, serta industri jasa. Data yang diperoleh Kemenaker menunjukkan terdapat 10.666 lowongan yang siap diisi oleh para eks karyawan Sritex. Wamenaker menekankan pentingnya perusahaan-perusahaan mitra untuk tidak menerapkan syarat kerja yang memberatkan, seperti pembatasan usia dan persyaratan ijazah yang terlalu tinggi. Selain itu, pemerintah juga secara tegas mengingatkan pentingnya mencegah para eks karyawan agar tidak terjerat praktik-praktik calo tenaga kerja yang merugikan.

Jaminan Hak dan Kesejahteraan Eks Karyawan

Pemerintah memastikan komitmennya untuk melindungi hak-hak para eks karyawan Sritex. Kemenaker memastikan bahwa seluruh hak-hak mereka, termasuk pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Hari Tua (JHT), akan terpenuhi. Wamenaker Ebenezer menegaskan bahwa pemerintah menyediakan alternatif solusi berupa penempatan kerja dan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja yang terdampak PHK. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya mengatasi dampak PHK, tetapi juga memastikan kesejahteraan para eks karyawan tetap terjaga.

Kronologi PHK Massal Sritex Group

PHK massal di Sritex Group terjadi dalam dua gelombang, yaitu Januari dan Februari 2025. Berikut rinciannya:

  • Januari 2025: 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.
  • Februari 2025:
    • 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo
    • 956 karyawan PT Primayuda Boyolali
    • 40 karyawan PT Sinar Panja Jaya Semarang
    • 104 karyawan PT Bitratex Semarang

Total keseluruhan karyawan yang terkena PHK mencapai 10.669 orang. Penutupan pabrik Sritex di Sukoharjo yang telah beroperasi selama 58 tahun, efektif sejak 1 Maret 2025, merupakan dampak dari kondisi pailit yang dialami perusahaan tersebut. Para karyawan yang terkena PHK terakhir bekerja pada 28 Februari 2025.

Dampak Luas dan Upaya Pemulihan

PHK massal ini memberikan dampak signifikan terhadap sektor ketenagakerjaan dan industri tekstil di Indonesia. Pemerintah melalui berbagai upaya aktif berupaya meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan dan berupaya membantu para eks karyawan untuk kembali mendapatkan pekerjaan yang layak. Koordinasi yang intensif antara Kemenaker, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, serta pemerintah kabupaten/kota di sekitar Solo menjadi kunci keberhasilan dalam penempatan kembali para tenaga kerja yang terdampak PHK.