Sengketa Nomor Cantik: Warga Makassar Gugat Telkomsel Akibat Penjualan Nomor yang Sudah Aktif

Sengketa Nomor Cantik Mencuat: Konsumen Gugat Telkomsel di Makassar

Kasus sengketa nomor cantik kembali menghangat di Makassar. Sucianto, seorang warga kota tersebut, menggugat PT Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar setelah mendapati nomor cantik yang dibelinya senilai Rp 10,67 juta ternyata sudah digunakan oleh orang lain selama dua tahun terakhir. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang sistem pengelolaan dan validasi nomor telepon seluler di Indonesia.

Kronologi kasus ini bermula ketika Sucianto membeli nomor cantik dengan 10 digit melalui PT Finnet Indonesia, yang merupakan anak perusahaan resmi dari PT Telkom, di kantor layanan GraPARI. Namun, saat mencoba mengaktifkan nomor tersebut dengan data pribadinya, ia mendapati bahwa kartu SIM tidak dapat digunakan. Kejanggalan ini mendorong Sucianto untuk menghubungi nomor tersebut, dan betapa terkejutnya ia ketika seseorang mengangkat telepon dan mengaku telah menggunakan nomor tersebut selama dua tahun terakhir.

Merasa dirugikan, Sucianto mengajukan komplain kepada Telkomsel dengan menyertakan bukti pembayaran dari Finnet. Namun, usahanya tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Ia mengaku telah berulang kali meminta penggantian nomor cantik yang sesuai dengan tanggal lahir anaknya, tetapi Telkomsel menolak permintaannya selama berbulan-bulan.

"Saya sudah komplain dan minta digantikan nomor cantik sesuai dengan tanggal lahir anak saya. Tapi PT Telkomsel enggan menggantikan hingga saya menunggu berbulan-bulan,” ujar Sucianto.

Persoalan ini semakin rumit ketika Sucianto mempertanyakan bagaimana identitas pemegang nomor sebelumnya bisa tidak terdeteksi, mengingat aktivasi kartu seluler seharusnya memerlukan nomor identitas seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Gugatan Resmi dan Proses Hukum yang Berjalan

Karena tidak mendapatkan solusi yang jelas dari Telkomsel, Sucianto akhirnya memutuskan untuk menggugat perusahaan tersebut secara resmi melalui kuasa hukumnya, Fatiha. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki sidang keempat dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam sidang sebelumnya, pihak Telkomsel disebut telah mengakui bahwa nomor cantik yang dipermasalahkan memang sudah digunakan oleh orang lain. Hal ini semakin memperkuat posisi Sucianto sebagai penggugat.

Fatiha, kuasa hukum Sucianto, menegaskan bahwa kliennya hanya menuntut dua hal, yaitu penggantian nomor cantik sesuai dengan pesanannya dan kompensasi atas kerugian waktu serta biaya yang telah dikeluarkan untuk mengurus persoalan ini.

Tanggapan Telkomsel dan Komitmen untuk Pelayanan Terbaik

Menanggapi gugatan yang diajukan oleh Sucianto, Telkomsel menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan. General Manager Regional Consumer Business Telkomsel Sulawesi, Kuntum Wahyudi, dalam keterangan tertulisnya, menyampaikan bahwa Telkomsel berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami memahami ketidaknyamanan yang dirasakan oleh Bapak Sucianto dan menyesalkan situasi yang terjadi. Telkomsel akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung dengan tetap mengedepankan kepentingan pelanggan,” kata Kuntum.

Namun, hingga saat ini, belum ada solusi konkret yang ditawarkan oleh Telkomsel terkait tuntutan Sucianto. Perusahaan hanya menyatakan akan bekerja sama secara profesional selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana Telkomsel, sebagai salah satu operator telekomunikasi terbesar di Indonesia, dapat menjual nomor yang sudah aktif kepada pelanggan lain. Publik berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta menjadi pelajaran bagi operator telekomunikasi lainnya untuk meningkatkan sistem pengelolaan dan validasi nomor telepon seluler demi melindungi hak-hak konsumen.